OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Dengan Omnibus Law, Penambahan Barang Kena Cukai Tak Perlu Lewat DPR

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 16:13 WIB
Dengan Omnibus Law, Penambahan Barang Kena Cukai Tak Perlu Lewat DPR

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mempermudah proses penambahan barang kena cukai baru dalam RUU omnibus law perpajakan.

UU tentang Cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. Namun, dengan omnibus law, pemerintah ingin menghilangkan prosedur tersebut.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan rancangan omnibus law memuat ketentuan penambahan atau pengurangan objek cukai cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian, kata Heru, DPR cukup memberikan izin prinsip untuk pemerintah menentukan objek yang ingin dikenai cukai.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

“Kita berharap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui omnibus law. Siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang menjadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP,” jelasnya, Selasa (11/2/2020).

Heru menambahkan pengaturan penambahan dan pengurangan objek cukai dengan PP juga akan memberikan fleksibilitas pada pemerintah dalam menentukan konsumsi jenis barang yang harus dibatasi. Pasalnya, penerbitan PP cukup dengan tanda tangan presiden, tanpa perlu pembahasan bersama DPR.

Heru menyebut UU Cukai mewajibkan penambahan objek cukai harus melewati proses pembahasan bersama DPR sehingga memerlukan waktu lama. Misalnya soal cukai plastik, asumsi penerimaannya telah masuk dalam APBN tiga tahun terakhir, tetapi hingga kini belum bisa berlaku.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dia membantah omnibus law akan menghilangkan peran DPR dalam mengawasi penentuan objek cukai. Alasannya, masih ada prosedur pembahasan UU APBN bersama DPR, yang di dalamnya memuat asumsi penerimaan semua objek cukai dalam setahun.

Kalkulasi target penerimaan setiap objek cukai, sambung dia, juga tetap melibatkan DPR. Adapun penetapan tarif setiap objek cukai, ungkap Heru, tetap akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah