OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Dengan Omnibus Law, Penambahan Barang Kena Cukai Tak Perlu Lewat DPR

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 16:13 WIB
Dengan Omnibus Law, Penambahan Barang Kena Cukai Tak Perlu Lewat DPR

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mempermudah proses penambahan barang kena cukai baru dalam RUU omnibus law perpajakan.

UU tentang Cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. Namun, dengan omnibus law, pemerintah ingin menghilangkan prosedur tersebut.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan rancangan omnibus law memuat ketentuan penambahan atau pengurangan objek cukai cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian, kata Heru, DPR cukup memberikan izin prinsip untuk pemerintah menentukan objek yang ingin dikenai cukai.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Kita berharap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui omnibus law. Siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang menjadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP,” jelasnya, Selasa (11/2/2020).

Heru menambahkan pengaturan penambahan dan pengurangan objek cukai dengan PP juga akan memberikan fleksibilitas pada pemerintah dalam menentukan konsumsi jenis barang yang harus dibatasi. Pasalnya, penerbitan PP cukup dengan tanda tangan presiden, tanpa perlu pembahasan bersama DPR.

Heru menyebut UU Cukai mewajibkan penambahan objek cukai harus melewati proses pembahasan bersama DPR sehingga memerlukan waktu lama. Misalnya soal cukai plastik, asumsi penerimaannya telah masuk dalam APBN tiga tahun terakhir, tetapi hingga kini belum bisa berlaku.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia membantah omnibus law akan menghilangkan peran DPR dalam mengawasi penentuan objek cukai. Alasannya, masih ada prosedur pembahasan UU APBN bersama DPR, yang di dalamnya memuat asumsi penerimaan semua objek cukai dalam setahun.

Kalkulasi target penerimaan setiap objek cukai, sambung dia, juga tetap melibatkan DPR. Adapun penetapan tarif setiap objek cukai, ungkap Heru, tetap akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?