EFEK VIRUS CORONA

Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perppu

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:36 WIB
Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perppu

Presiden Jokowi saat memimpin Ratas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Keuangan negara yang memberikan ruang defisit anggaran hingga di atas 3% terhadap PDB untuk menangani dampak virus Corona.

Jokowi memperkirakan defisit anggaran akan berada di kisaran 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, kata dia, pelebaran defisit dengan Perppu itu hanya berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada 2020 hingga 2022.

"Perppu juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%," katanya melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan pelebaran defisit akan langsung terjadi pada APBN 2020 karena pemerintah telah merencanakan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus Corona senilai Rp405,1 triliun.

Dia menjabarkan penambahan belanja itu meliputi Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk program jaring pengaman sosial atau social safety net, serta Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak untuk WP Terdampak Virus Corona’.

Selain itu, ada penambahan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan dunia usaha secara luas.

Jokowi mengaku akan segera menandatangani Perppu sebagai pengganti Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara untuk memperlebar ruang defisit anggaran. Dia juga mengharapkan dukungan DPR RI agar segera mengundangkan Perppu tersebut.

"Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan
Luhut menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta telah menghitung kebutuhan dana untuk menangani virus Corona. Tambahan dana itu akan berimplikasi pada pelebaran defisit di atas 3% sehingga memerlukan penerbitan Perppu Keuangan Negara.

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

Selain mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh), sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR juga meminta pemerintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu Keuangan Negara, terutama di bagian penjelasan. Perppu dibutuhkan untuk meningkatkan batas defisit anggaran.

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%,” katanya Said. Simak juga artikel ‘Soal Pelebaran Batas Defisit APBN Jadi 5% PDB, Ini Respons Sri Mulyani’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN