PRANCIS

Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis berencana mengenakan pajak tambahan (surtax) khusus secara temporer atas perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas €1 miliar.

Perdana Menteri Prancis Michel Barnier mengatakan surtax tersebut diperlukan dalam memulihkan postur fiskal Prancis yang menurutnya tertekan oleh besarnya utang dan defisit anggaran.

"Pemerintah akan meminta perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan laba besar untuk berkontribusi pada upaya pemulihan ini," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas €1 miliar bakal diwajibkan untuk membayar surtax sebesar 8,5%. Dengan tarif PPh badan yang saat ini sebesar 25%, beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan besar bakal naik menjadi 33,5%.

Pemerintah berencana memberlakukan surtax tersebut mulai tahun depan. Menurut Barnier, surtax akan ditanggung oleh 300 perusahaan besar dan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai €8 miliar per tahun.

"Kami berencana untuk menurunkan defisit ke 5% dari PDB pada tahun depan dan menjadi tinggal 3% dari PDB pada 2029. Dua pertiga dari upaya pengurangan defisit bakal berasal dari pemangkasan belanja," ujarnya seperti dilansir aljazeera.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Defisit anggaran ditargetkan turun ke 3% dari PDB sesuai dengan Stability and Growth Pact (SGP) yang disepakati oleh 27 negara anggota Uni Eropa pada tahun lalu.

Pada tahun lalu, defisit anggaran Prancis tercatat telah mencapai 5,5% dari PDB, sedangkan utang Prancis per akhir 2023 tercatat telah mencapai 110,6% dari PDB.

Perlu diketahui, rencana Barnier untuk mengenakan surtax atas perusahaan besar berbanding balik dengan kebijakan pajak yang selama ini diterapkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sejak menduduki kursi kepresidenan pada 2017, pemerintahan Macron telah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Prancis.

Pada 2017, tarif PPh badan yang berlaku di Prancis adalah sebesar 33,3%. Secara bertahap, tarif PPh badan di Prancis telah diturunkan ke 33% pada 2018 dan menjadi 31% pada 2019.

Pada 2020, Macron kembali menurunkan tarif PPh badan ke 28%. Adapun tarif PPh badan yang berlaku di Prancis pada 2021 adalah sebesar 26,5%. PPh badan dengan tarif sebesar 25% yang berlaku saat ini tercatat sudah diterapkan oleh Prancis sejak 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?