Ilustrasi. (DDTCNews)
KAYU AGUNG, DDTCNews—Realisasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama Agustus 2020 ini mencapai Rp3,57 miliar, naik 50% dari bulan sebelumnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten OKI Firman Sani mengatakan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKN) ini disebabkan adanya program pemutihan pajak.
"Pada bulan Juli nominal penerimaan Rp2,39 miliar, sedangkan pada Agustus (selama masa pemutihan pajak) nominal penerimaan mencapai Rp3,57 miliar atau meningkat Rp1,17 miliar," katanya dikutip Kamis (3/9/2020)
Firman menambahkan realisasi penerimaan itu berasal dari 878 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak. Menurutnya, peningkatan penerimaan PKB ini mengindikasikan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan cukup banyak.
Program pemutihan yang sedianya berakhir 31 Agustus 2020 ini diperpanjang hingga akhir September 2020. Perpanjangan diberikan berdasarkan hasil evaluasi di tingkat provinsi dan permintaan masyarakat.
"Untuk bulan ini, prediksi kami paling tidak sama dengan Agustus. Perpanjangan pemutihan pajak ini juga sudah kami sosialisasikan termasuk melalui edaran," ujarnya.
Program pemutihan, lanjutnya, berjalan cukup normal. Meski begitu, jumlah berkas yang masuk lebih banyak dari hari normal sehingga membuat durasi untuk layanan pembayaran PKB sedikit bertambah.
"Kendala selama sebulan kemarin itu (Agustus) masalah waktu penyelesaian. Biasanya selesai sehari, ini kadang harus dua hari karena berkas numpuk," ujarnya seperti dilansir fornews. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.