KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Dampak Program Pemutihan Pajak, Setoran PKB Melonjak 50 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 September 2020 | 10:01 WIB
Dampak Program Pemutihan Pajak, Setoran PKB Melonjak 50 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAYU AGUNG, DDTCNews—Realisasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama Agustus 2020 ini mencapai Rp3,57 miliar, naik 50% dari bulan sebelumnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten OKI Firman Sani mengatakan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKN) ini disebabkan adanya program pemutihan pajak.

"Pada bulan Juli nominal penerimaan Rp2,39 miliar, sedangkan pada Agustus (selama masa pemutihan pajak) nominal penerimaan mencapai Rp3,57 miliar atau meningkat Rp1,17 miliar," katanya dikutip Kamis (3/9/2020)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Firman menambahkan realisasi penerimaan itu berasal dari 878 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak. Menurutnya, peningkatan penerimaan PKB ini mengindikasikan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan cukup banyak.

Program pemutihan yang sedianya berakhir 31 Agustus 2020 ini diperpanjang hingga akhir September 2020. Perpanjangan diberikan berdasarkan hasil evaluasi di tingkat provinsi dan permintaan masyarakat.

"Untuk bulan ini, prediksi kami paling tidak sama dengan Agustus. Perpanjangan pemutihan pajak ini juga sudah kami sosialisasikan termasuk melalui edaran," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Program pemutihan, lanjutnya, berjalan cukup normal. Meski begitu, jumlah berkas yang masuk lebih banyak dari hari normal sehingga membuat durasi untuk layanan pembayaran PKB sedikit bertambah.

"Kendala selama sebulan kemarin itu (Agustus) masalah waktu penyelesaian. Biasanya selesai sehari, ini kadang harus dua hari karena berkas numpuk," ujarnya seperti dilansir fornews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan