KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Dampak Program Pemutihan Pajak, Setoran PKB Melonjak 50 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 September 2020 | 10:01 WIB
Dampak Program Pemutihan Pajak, Setoran PKB Melonjak 50 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAYU AGUNG, DDTCNews—Realisasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama Agustus 2020 ini mencapai Rp3,57 miliar, naik 50% dari bulan sebelumnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten OKI Firman Sani mengatakan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKN) ini disebabkan adanya program pemutihan pajak.

"Pada bulan Juli nominal penerimaan Rp2,39 miliar, sedangkan pada Agustus (selama masa pemutihan pajak) nominal penerimaan mencapai Rp3,57 miliar atau meningkat Rp1,17 miliar," katanya dikutip Kamis (3/9/2020)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Firman menambahkan realisasi penerimaan itu berasal dari 878 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak. Menurutnya, peningkatan penerimaan PKB ini mengindikasikan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan cukup banyak.

Program pemutihan yang sedianya berakhir 31 Agustus 2020 ini diperpanjang hingga akhir September 2020. Perpanjangan diberikan berdasarkan hasil evaluasi di tingkat provinsi dan permintaan masyarakat.

"Untuk bulan ini, prediksi kami paling tidak sama dengan Agustus. Perpanjangan pemutihan pajak ini juga sudah kami sosialisasikan termasuk melalui edaran," ujarnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Program pemutihan, lanjutnya, berjalan cukup normal. Meski begitu, jumlah berkas yang masuk lebih banyak dari hari normal sehingga membuat durasi untuk layanan pembayaran PKB sedikit bertambah.

"Kendala selama sebulan kemarin itu (Agustus) masalah waktu penyelesaian. Biasanya selesai sehari, ini kadang harus dua hari karena berkas numpuk," ujarnya seperti dilansir fornews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?