KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Dampak Program Pemutihan Pajak, Setoran PKB Melonjak 50 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 September 2020 | 10:01 WIB
Dampak Program Pemutihan Pajak, Setoran PKB Melonjak 50 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAYU AGUNG, DDTCNews—Realisasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama Agustus 2020 ini mencapai Rp3,57 miliar, naik 50% dari bulan sebelumnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten OKI Firman Sani mengatakan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKN) ini disebabkan adanya program pemutihan pajak.

"Pada bulan Juli nominal penerimaan Rp2,39 miliar, sedangkan pada Agustus (selama masa pemutihan pajak) nominal penerimaan mencapai Rp3,57 miliar atau meningkat Rp1,17 miliar," katanya dikutip Kamis (3/9/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Firman menambahkan realisasi penerimaan itu berasal dari 878 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak. Menurutnya, peningkatan penerimaan PKB ini mengindikasikan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan cukup banyak.

Program pemutihan yang sedianya berakhir 31 Agustus 2020 ini diperpanjang hingga akhir September 2020. Perpanjangan diberikan berdasarkan hasil evaluasi di tingkat provinsi dan permintaan masyarakat.

"Untuk bulan ini, prediksi kami paling tidak sama dengan Agustus. Perpanjangan pemutihan pajak ini juga sudah kami sosialisasikan termasuk melalui edaran," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program pemutihan, lanjutnya, berjalan cukup normal. Meski begitu, jumlah berkas yang masuk lebih banyak dari hari normal sehingga membuat durasi untuk layanan pembayaran PKB sedikit bertambah.

"Kendala selama sebulan kemarin itu (Agustus) masalah waktu penyelesaian. Biasanya selesai sehari, ini kadang harus dua hari karena berkas numpuk," ujarnya seperti dilansir fornews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN