AMERIKA SERIKAT

Dampak Covid-19, Setoran PPN di 19 Negara Eropa Terkontraksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 15:15 WIB
Dampak Covid-19, Setoran PPN di 19 Negara Eropa Terkontraksi

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah menggerus setoran pajak pertambahan nilai (PPN) di banyak negara, termasuk kawasan Eropa.

Tax Foundation menyebutkan penerimaan PPN di 19 negara zona euro mengalami kontraksi dalam 3 kuartal berturut-turut sepanjang 2020. Penurunan paling dalam terjadi pada kuartal II/2020 sebesar 14% dibandingkan dengan periode sama 2019.

"Pada masa lalu, pendapatan pajak konsumsi kurang sensitif terhadap penurunan ekonomi ketimbang pajak penghasilan. Namun ternyata pendapatan PPN terkena dampak dari krisis Covid-19," tulis laporan Tax Foundation dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Laporan tersebut menuturkan realisasi penerimaan PPN di negara Eropa yang menjadi anggota OECD dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain penerapan kebijakan karantina wilayah dan penurunan pendapatan masyarakat.

Faktor lain yang tidak kalah signifikan adalah kebijakan di berbagai negara yang merelaksasi pungutan PPN. Fasilitas pajak ini memiliki beberapa variasi mulai dari diskon tarif, pengecualian barang kena pajak hingga penangguhan pembayaran PPN.

Kebijakan insentif PPN bertujuan untuk menjaga tingkat konsumsi rumah tangga dan meningkatkan akses masyarakat untuk barang dibutuhkan dalam penanganan pandemi. Beberapa variasi kebijakan insentif PPN misalnya, pemangkasan tarif PPN yang dilakukan Jerman.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah Jerman memangkas tarif PPN sementara dari tarif sebesar 19% menjadi 16%. Selanjutnya Irlandia memangkas tarif PPN dari 23% menjadi 21% dan berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 Februari 2021.

Negara lainnya, Republik Ceko memangkas tarif PPN dari 15% menjadi 10% untuk sektor tertentu, yaitu jasa akomodasi, budaya dan olahraga. Begitu juga Pemerintah Inggris yang memangkas tarif PPN untuk industri pariwisata dan perhotelan dari 20% menjadi 15%.

Secara umum, Uni Eropa memberikan insentif PPN berupa pembebasan pajak untuk barang impor yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi. Deretan barang yang bebas PPN saat masuk pasar Eropa antara lain alat pelindung diri, alat penguji Covid-19, ventilator dan perlengkapan medis lainnya yang berlaku sampai April 2021.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Namun demikian, insentif PPN ini disarankan hanya berlaku untuk periode waktu tertentu dan diberikan secara selektif. Pasalnya, untuk menopang keuangan publik dalam jangka panjang pascapandemi diperlukan sistem PPN yang optimal.

Sementara itu, untuk ukuran Uni Eropa saja sistem PPN belum berjalan optimal karena masih banyaknya pengecualian barang kena pajak dan diskon tarif.

"Jika ingin PPN sebagai sumber pendapatan yang signifikan maka pembuat kebijakan perlu berinvestasi untuk reformasi sistem PPN agar mempersempit tax gap PPN melalui efisiensi sistem administrasi perpajakan," sebut Tax Foundation dalam laman resminya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN