KABUPATEN TABANAN

Daerah Wisata Bertebaran, Pemkab Ini Diminta Genjot Pajak Parkir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 18:34 WIB
Daerah Wisata Bertebaran, Pemkab Ini Diminta Genjot Pajak Parkir

Umat Hindu mengikuti prosesi upacara Melasti jelang Hari Raya Nyepi di Pantai Tanah Lot, Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. Upacara yang serentak dilaksanakan umat Hindu se-Bali tersebut untuk menyucikan diri secara lahir dan batin dalam menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka. (Antara/ Nyoman Hendra Wibowo/foc)

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, masih memiliki ruang luas untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat terkerek naik.

Permintaan peningkatan setoran pajak datang dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tabanan yang sedang membahas pembaruan Perda No.10/2011 terkait dengan pungutan retribusi. Pansus menyebutkan setoran pajak parkir masih terbuka untuk ditingkatkan pemerintah.

"Kami meminta pemkab untuk mendata kembali objek pajak parkir yang bisa menghasilkan penerimaan," kata Ketua Pansus DPRD Tabanan Ni Made Trisnayanti seperti dikutip Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia menjelaskan objek pajak parkir yang terdaftar di Pemkab Tabanan hanya 17 objek. Jumlah tersebut baru mencakup kegiatan usaha kategori besar yang wajib menyetor pajak parkir kepada pemkab.

Ni Made menyebutkan jumlah objek pajak parkir masih relatif sedikit untuk ukuran daerah pariwisata seperti Tabanan. Salah satu potensi yang bisa disasar pemerintah adalah objek parkir di area pertokoan. Menurutnya, pemerintah masih menggratiskan pungutan pajak parkir untuk area pertokoan.

"Yang jelas DPRD harapkan ada penambahan penerimaan pajak parkir. Karena toko berjejaring [waralaba] banyak bermunculan dan seharusnya membayar pajak ke pemda," ungkapnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia menambahkan potensi pajak parkir dari area pertokoan tidak bisa dianggap sedikit oleh pemerintah. Hilir mudik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berbelanja menjadi potensi pajak yang harus digali oleh pemkab.

Selain itu, dia meminta pemerintah untuk kreatif dalam menggali potensi penerimaan pajak daerah. Salah satunya melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk memungut pajak parkir untuk kawasan atau pusat keramaian yang banyak disinggahi pemilik kendaraan bermotor.

"Kalau ada lahan dekat dengan keramaian, bisa saja pemkab memanfaatkan dan itu bisa dibuat skema kerja sama. Maka pemkab harus melakukan pendataan dengan segera," imbuhnya dilansir nusabali.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra