KABUPATEN TABANAN

Daerah Wisata Bertebaran, Pemkab Ini Diminta Genjot Pajak Parkir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 18:34 WIB
Daerah Wisata Bertebaran, Pemkab Ini Diminta Genjot Pajak Parkir

Umat Hindu mengikuti prosesi upacara Melasti jelang Hari Raya Nyepi di Pantai Tanah Lot, Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. Upacara yang serentak dilaksanakan umat Hindu se-Bali tersebut untuk menyucikan diri secara lahir dan batin dalam menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka. (Antara/ Nyoman Hendra Wibowo/foc)

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, masih memiliki ruang luas untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat terkerek naik.

Permintaan peningkatan setoran pajak datang dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tabanan yang sedang membahas pembaruan Perda No.10/2011 terkait dengan pungutan retribusi. Pansus menyebutkan setoran pajak parkir masih terbuka untuk ditingkatkan pemerintah.

"Kami meminta pemkab untuk mendata kembali objek pajak parkir yang bisa menghasilkan penerimaan," kata Ketua Pansus DPRD Tabanan Ni Made Trisnayanti seperti dikutip Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dia menjelaskan objek pajak parkir yang terdaftar di Pemkab Tabanan hanya 17 objek. Jumlah tersebut baru mencakup kegiatan usaha kategori besar yang wajib menyetor pajak parkir kepada pemkab.

Ni Made menyebutkan jumlah objek pajak parkir masih relatif sedikit untuk ukuran daerah pariwisata seperti Tabanan. Salah satu potensi yang bisa disasar pemerintah adalah objek parkir di area pertokoan. Menurutnya, pemerintah masih menggratiskan pungutan pajak parkir untuk area pertokoan.

"Yang jelas DPRD harapkan ada penambahan penerimaan pajak parkir. Karena toko berjejaring [waralaba] banyak bermunculan dan seharusnya membayar pajak ke pemda," ungkapnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Dia menambahkan potensi pajak parkir dari area pertokoan tidak bisa dianggap sedikit oleh pemerintah. Hilir mudik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berbelanja menjadi potensi pajak yang harus digali oleh pemkab.

Selain itu, dia meminta pemerintah untuk kreatif dalam menggali potensi penerimaan pajak daerah. Salah satunya melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk memungut pajak parkir untuk kawasan atau pusat keramaian yang banyak disinggahi pemilik kendaraan bermotor.

"Kalau ada lahan dekat dengan keramaian, bisa saja pemkab memanfaatkan dan itu bisa dibuat skema kerja sama. Maka pemkab harus melakukan pendataan dengan segera," imbuhnya dilansir nusabali.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?