PPh PASAL 15 (8)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 15 Bag. 1

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 15:45 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 15 Bag. 1

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) tertentu. PPh Pasal 15 mengatur pajak penghasilan untuk setiap jenis industri dengan jenis tarif yang berbeda-beda.

Dalam menghitung besaran pajak atas PPh Pasal 15 kita dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yang telah ditentukan untuk masing-masing industri. Untuk lebih mendalami pemahaman mengenai PPh Pasal 15, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 15:

Pelayaran Dalam Negeri

Kasus dan Pertanyaan:

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

PT Sebrang Laut merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 5 Januari 2015, PT Sebrang Laut melakukan kontrak dengan PT Pulp Wijaya dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Jakarta ke Surabaya sebesar Rp500.000.000 dan dibayarkan pada tanggal 25 Januari 2015.

Pada tanggal 15 Maret 2015 PT Sebrang Laut melakukan kontrak dengan PT Prima Oil berupa persewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig, dengan nilai sewa Rp4.500.000.000 yang dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2015.

Bagaimanakah perlakuan PPh atas transaksi di atas?

Jawaban:

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Atas penghasilan PT Sebrang Laut dari PT Pulp Wijaya yaitu untuk jasa pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Jakarta ke Surabaya terutang PPh sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

PPh Pasal 15 = 1,2% x Rp500.000.000 = Rp6.000.000.

Sementara atas penghasilan PT Sebrang Laut dari PT Prima Oil tidak termasuk dalam pengertian penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Penghasilan PT Sebrang Laut dari PT Prime Oil tersebut termasuk dalam pengertian pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dan dipotong oleh PT Prima Oil sebesar:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp4.500.000.000 = Rp90.000.000

Kewajiban PT Pulp Wijaya sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa pelayaran untuk pengangkutan pulp tersebut sebesar Rp6.000.000 dan memberikan bukti potong tersebut kepada PT Sebrang Laut;
  • Menyetorkan PPh yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Februari 2015;
  • Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2015 paling lama tanggal 20 Februari 2015.

Kewajiban PT Prima Oil sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan kapal tersebut sebesar Rp90.000.000 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Sebrang Laut;
  • Menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 April 2015;
  • Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2015 paling lama tanggal 20 April 2015.

Penerbangan Dalam Negeri

Kasus dan Pertanyaan:

Pada September 2016 PT Nusantara yang beralamat di Jalan Cut Meutia No.1 menyewa pesawat dari PT Terbang Tinggi yang beralamat di Jalan Diponegoro No.11. Biaya sewa/carter pesawat tersebut adalah Rp250.000.000. PT Terbang Tinggi merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri. Hitunglah PPh Pasal 15 yang terutang!

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Jawaban:

PPh Pasal 15 = 1,8% x Rp250.000.000 = Rp4.500.000.

Kewajiban PT Terbang Tinggi sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas sewa pesawat sebesar Rp4.500.000 dan memberikan bukti potong tersebut kepada PT Nusantara;
  • Menyetorkan PPh yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Feburari 2015;
  • Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2015 paling lama tanggal 20 Februari 2015.

Penerbangan Luar Negeri

Kasus dan Pertanyaan:

PT Kayu Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan mebel. Dalam rangka pengangkutan ekspor mebel dari Indonesia ke Paris sejak tahun 2015 PT Kayu Sejahtera membuat kontrak kerja sama transportasi sebesar Rp500.000.000 per sekali angkut. Kontrak dilakukan dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Dewys Lines Ltd. yang berdomisili di Swiss yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Pada bulan Juli 2016 dilakukan satu kali pengangkutan dan telah dibayar pada 25 Juli 2016. Dewys Lines Ltd. memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yaitu BUT Dewys Lines (BUT DL).

Baca Juga:
Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Bagaimana kewajiban PPh pasal 15 BUT Dewys Lines?

Jawaban:

Kapal Dewys Lines Ltd.-Swiss yang disewa oleh PT Kayu Sejahtera beroperasi dalam lalu lintas internasional (international traffic) sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia-Swiss, sehingga atas penghasilan dari persewaan kapal tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia namun tidak melebihi 50% dari pajak yang dikenakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan PPh.

Mengingat Dewys Lines Ltd. melakukan usaha melalui BUT di Indonesia maka atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang dalam lalu lintas internasional tersebut dipotong PPh yang bersifat final sebesar 50% x 2,64% dari peredaran bruto, yang dipotong oleh PT Kayu Sejahtera sebagai pihak yang mencarter.

Baca Juga:
Karyawan Dapat Beasiswa dari Pemberi Kerja, Kena Pajak Penghasilan?

PPh Pasal 15 = 50% x 2,64% x Rp500.000.000 = Rp6.600.000.

Kewajiban PT Kayu Sejahtera sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas penghasilan dari BUT Dewys Lines adalah:

  • melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal untuk pengangkutan alat-alat mebel tersebut sebesar Rp6.000.000 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada BUT Dewys Lines;
  • menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2016;
  • menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2016.

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 15. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 26 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Agustus 2020 | 05:22 WIB

apakah persh pelayaran wajib menginput bukti potong yang diterima dari pengguna jasa dlam SPT PPh 15 ?

31 Desember 2019 | 10:41 WIB

mengapa untuk Dewys Lines Ltd dikalikan 50%? apakah berlaku untuk semua negera?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN