ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2024 | 19:30 WIB
Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu mengingat kembali bahwa ada perbedaan dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai tetap, antara masa pajak Desember (masa pajak terakhir) dengan masa pajak selain Desember.

Sesuai dengan PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa selain Desember menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Namun untuk penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Desember, mengacu pada selisih antara PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak yang dikurangkan dengan PPh Pasal 21 yang telah terpotong dengan TER pada Januari-November.

"Selisih itu yang kemudian disetorkan untuk masa pajak Desember," tulis KP2KP Kalabahi dalam unggahan di media sosialnya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Guna memahami lebih terperinci penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, DJP memberikan contoh kasus sebagai berikut.

Kita asumsikan Tuan B merupakan pegawai tetap di perusahaan xx, berstatus menikah dengan 1 tanggungan (K/1). Tuan B memiliki penghasilan bruto senilai Rp180.000.000 selama setahun.

Perusahaan membayarkan iuran pensiun Tuan B senilai Rp1.200.000 untuk satu tahun. Kemudian total PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan pada masa Januari hingga November (dengan TER) adalah senilai Rp9.900.000.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Untuk menghitung PPh Pasa 21 masa Desember, ditetapkan:

Penghasilan bruto Rp180.000.000

dengan pengurang:
Biaya jabatan setahun Rp6.000.000
Iuran pensiun setahun Rp1.200.000

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dari data di atas, didapatkan penghasilan neto setahun adalah Rp172.800.000.

Setelah dapat penghasilan neto, selanjutnya menghitung penghasilan kena pajak (PKP), dengan hitungan:

Nilai penghasilan neto - PTKP (K/1) =
Rp172.800.000 - Rp 63.000.000 = Rp109.800.000

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Selanjutnya, PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak dihitung dengan,

PKP dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp49.800.000= Rp7.470.000

PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak senilai Rp10.470.000.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

PPh pasal 21 terutang masa Desember adalah PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 17 dikurangi PPh Pasal 21 yang sudah disetor dengan TER, yakni:

Rp10.470.000-Rp9.900.000 = Rp570.000

"PPh pasal 21 terutang Masa Desember Rp570.000. Untuk hitungan lain bisa manfaatkan kalkulator pajak di pajak.go.id," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025