ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2024 | 19:30 WIB
Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu mengingat kembali bahwa ada perbedaan dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai tetap, antara masa pajak Desember (masa pajak terakhir) dengan masa pajak selain Desember.

Sesuai dengan PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa selain Desember menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Namun untuk penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Desember, mengacu pada selisih antara PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak yang dikurangkan dengan PPh Pasal 21 yang telah terpotong dengan TER pada Januari-November.

"Selisih itu yang kemudian disetorkan untuk masa pajak Desember," tulis KP2KP Kalabahi dalam unggahan di media sosialnya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Guna memahami lebih terperinci penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, DJP memberikan contoh kasus sebagai berikut.

Kita asumsikan Tuan B merupakan pegawai tetap di perusahaan xx, berstatus menikah dengan 1 tanggungan (K/1). Tuan B memiliki penghasilan bruto senilai Rp180.000.000 selama setahun.

Perusahaan membayarkan iuran pensiun Tuan B senilai Rp1.200.000 untuk satu tahun. Kemudian total PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan pada masa Januari hingga November (dengan TER) adalah senilai Rp9.900.000.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Untuk menghitung PPh Pasa 21 masa Desember, ditetapkan:

Penghasilan bruto Rp180.000.000

dengan pengurang:
Biaya jabatan setahun Rp6.000.000
Iuran pensiun setahun Rp1.200.000

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Dari data di atas, didapatkan penghasilan neto setahun adalah Rp172.800.000.

Setelah dapat penghasilan neto, selanjutnya menghitung penghasilan kena pajak (PKP), dengan hitungan:

Nilai penghasilan neto - PTKP (K/1) =
Rp172.800.000 - Rp 63.000.000 = Rp109.800.000

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selanjutnya, PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak dihitung dengan,

PKP dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp49.800.000= Rp7.470.000

PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak senilai Rp10.470.000.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

PPh pasal 21 terutang masa Desember adalah PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 17 dikurangi PPh Pasal 21 yang sudah disetor dengan TER, yakni:

Rp10.470.000-Rp9.900.000 = Rp570.000

"PPh pasal 21 terutang Masa Desember Rp570.000. Untuk hitungan lain bisa manfaatkan kalkulator pajak di pajak.go.id," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini