ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2024 | 13:30 WIB
Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu mengingat lagi bahwa terhadap pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember (masa pajak terakhir) perlu dibuatkan bukti potong tahunan atau formulir 1721-A1.

Hal ini berbeda dengan masa pajak Januari-November yang perlu dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau formulir 1721-VIII. Bukti potong bulanan memang dibuat untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

"Untuk masa Desember silakan diterbitkan bukti potong tahunan atau formulir 1721-A1 saja, tanpa menerbitkan bukti potong bulanan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain diperuntukkan bagi pegawai tetap pada masa pajak terakhir (Desember), bukti potong 1721-A1 juga dibuat untuk masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti kerja atau resign. Formulir yang sama juga diberikan kepada pensiunan yang berhenti menerima uang terkait pensiun.

Perlu diketahui, bukti potong bulanan bagi pegawai tetap dikenalkan mulai awal 2024, diatur dalam Perdirjen Pajak PER-2/PJ/2024. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (Formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) akan tercantum jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 bulanan yang dikenakan, serta jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Bila wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) memungkinkan pemotong pajak untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%.

Perlu dicatat, bahwa nominal pemotongan PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala.

Kredit pajak bagi wajib pajak penerima penghasilan akan tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP