KABUPATEN BULELENG

Cegah Tunggakan Pajak PBB, Layanan Two In One Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 16:18 WIB
Cegah Tunggakan Pajak PBB, Layanan Two In One Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews—Pemkab Buleleng, Bali akan meluncurkan aplikasi baru untuk membuat piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) tidak meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan pelayanan PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan digabung dalam satu atap atau 2 in 1 service.

Dia menjelaskan layanan ini berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan pengalihan atau transaksi tanah dan bangunan. Sistem akan mengakomodasi pembayaran BPHTB dan secara otomatis dilanjutkan dengan data nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Melalui sistem ini, besaran nilai PBB-P2 dapat langsung dibayar masyarakat untuk mencegah terjadinya tunggakan PBB-P2.

"Jadi, sebelum sertifikat baru diterbitkan dan sebelum melunasi BPHTB maka harus dilunasi dahulu jika ada pajak yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya," kata Gede, Kamis (3/9/2020).

Sistem layanan 2 In 1 Service merupakan hasil dari kerja sama pemkab dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menyediakan data tunggal pertanahan dan peruntukannya di wilayah Buleleng tersedia.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara itu, Anggota DPRD Ni Made Lilik Nurmiasih mengatakan kebijakan layanan 2 In 1 Service tersebut menjadi insentif bagi masyarakat untuk membayar pungutan daerah terkait dengan pertanahan.

Selama ini, lanjutnya, Pemkab Buleleng terlalu fokus mengejar penerimaan dari piutang PBB-P2. Salah satunya terlihat dari syarat untuk pecah sertifikat tanah harus melunasi tunggakan PBB-P2.

Kebijakan itu justru kontraproduktif untuk mendorong kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak. "DPRD apresiasi sistem yang sekarang sudah dibuat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak,” kata Lilik seperti dilansir Bali Puspa News. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?