KABUPATEN BULELENG

Cegah Tunggakan Pajak PBB, Layanan Two In One Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 16:18 WIB
Cegah Tunggakan Pajak PBB, Layanan Two In One Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews—Pemkab Buleleng, Bali akan meluncurkan aplikasi baru untuk membuat piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) tidak meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan pelayanan PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan digabung dalam satu atap atau 2 in 1 service.

Dia menjelaskan layanan ini berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan pengalihan atau transaksi tanah dan bangunan. Sistem akan mengakomodasi pembayaran BPHTB dan secara otomatis dilanjutkan dengan data nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Melalui sistem ini, besaran nilai PBB-P2 dapat langsung dibayar masyarakat untuk mencegah terjadinya tunggakan PBB-P2.

"Jadi, sebelum sertifikat baru diterbitkan dan sebelum melunasi BPHTB maka harus dilunasi dahulu jika ada pajak yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya," kata Gede, Kamis (3/9/2020).

Sistem layanan 2 In 1 Service merupakan hasil dari kerja sama pemkab dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menyediakan data tunggal pertanahan dan peruntukannya di wilayah Buleleng tersedia.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Anggota DPRD Ni Made Lilik Nurmiasih mengatakan kebijakan layanan 2 In 1 Service tersebut menjadi insentif bagi masyarakat untuk membayar pungutan daerah terkait dengan pertanahan.

Selama ini, lanjutnya, Pemkab Buleleng terlalu fokus mengejar penerimaan dari piutang PBB-P2. Salah satunya terlihat dari syarat untuk pecah sertifikat tanah harus melunasi tunggakan PBB-P2.

Kebijakan itu justru kontraproduktif untuk mendorong kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak. "DPRD apresiasi sistem yang sekarang sudah dibuat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak,” kata Lilik seperti dilansir Bali Puspa News. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak