KABUPATEN BULELENG

Cegah Tunggakan Pajak PBB, Layanan Two In One Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 16:18 WIB
Cegah Tunggakan Pajak PBB, Layanan Two In One Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews—Pemkab Buleleng, Bali akan meluncurkan aplikasi baru untuk membuat piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) tidak meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan pelayanan PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan digabung dalam satu atap atau 2 in 1 service.

Dia menjelaskan layanan ini berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan pengalihan atau transaksi tanah dan bangunan. Sistem akan mengakomodasi pembayaran BPHTB dan secara otomatis dilanjutkan dengan data nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Melalui sistem ini, besaran nilai PBB-P2 dapat langsung dibayar masyarakat untuk mencegah terjadinya tunggakan PBB-P2.

"Jadi, sebelum sertifikat baru diterbitkan dan sebelum melunasi BPHTB maka harus dilunasi dahulu jika ada pajak yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya," kata Gede, Kamis (3/9/2020).

Sistem layanan 2 In 1 Service merupakan hasil dari kerja sama pemkab dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menyediakan data tunggal pertanahan dan peruntukannya di wilayah Buleleng tersedia.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Anggota DPRD Ni Made Lilik Nurmiasih mengatakan kebijakan layanan 2 In 1 Service tersebut menjadi insentif bagi masyarakat untuk membayar pungutan daerah terkait dengan pertanahan.

Selama ini, lanjutnya, Pemkab Buleleng terlalu fokus mengejar penerimaan dari piutang PBB-P2. Salah satunya terlihat dari syarat untuk pecah sertifikat tanah harus melunasi tunggakan PBB-P2.

Kebijakan itu justru kontraproduktif untuk mendorong kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak. "DPRD apresiasi sistem yang sekarang sudah dibuat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak,” kata Lilik seperti dilansir Bali Puspa News. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN