PMK 155/2022

Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB
Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal ini kembali diatur dalam Pasal 3 PMK 155/2022 yang resmi berlaku pada 2 Januari 2023 lalu.

Beleid tersebut juga menyebutkan ada 5 kesalahan PEB yang tidak bisa dilakukan pembetulan. Kelimanya adalah nama eksportir, identitas eksportir, kantor pabean, jenis ekspor, dan/atau jenis fasilitas.

"Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB," bunyi Pasal 28 ayat (2) PMK 155/2022 dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kemudian, terhadap barang ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir bisa mengajukan PEB yang baru. Syaratnya, barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.

Berkaitan dengan pembatalan PEB, PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran masih bisa dibatalkan ekspornya kecuali yang ditegah oleh unit pengawasan.

Eksportir juga memiliki kewajiban melaporkan pembatalan PEB dalam waktu 3 hari sejak, pertama, tanggal keberangkatan sarana pengangkut pada outward manifest atas sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Kedua, 3 hari sejak tanggal perkiraan ekspor apabila sarana pengangkut batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest.

Ketiga, 3 hari sejak tanggal pembatalan outward manifest apabila sarana pengangkut batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan