PMK 155/2022

Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB
Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal ini kembali diatur dalam Pasal 3 PMK 155/2022 yang resmi berlaku pada 2 Januari 2023 lalu.

Beleid tersebut juga menyebutkan ada 5 kesalahan PEB yang tidak bisa dilakukan pembetulan. Kelimanya adalah nama eksportir, identitas eksportir, kantor pabean, jenis ekspor, dan/atau jenis fasilitas.

"Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB," bunyi Pasal 28 ayat (2) PMK 155/2022 dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, terhadap barang ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir bisa mengajukan PEB yang baru. Syaratnya, barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.

Berkaitan dengan pembatalan PEB, PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran masih bisa dibatalkan ekspornya kecuali yang ditegah oleh unit pengawasan.

Eksportir juga memiliki kewajiban melaporkan pembatalan PEB dalam waktu 3 hari sejak, pertama, tanggal keberangkatan sarana pengangkut pada outward manifest atas sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua, 3 hari sejak tanggal perkiraan ekspor apabila sarana pengangkut batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest.

Ketiga, 3 hari sejak tanggal pembatalan outward manifest apabila sarana pengangkut batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya