TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 21 April 2021 | 14:36 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

PENYIDIKAN pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga suatu tindak pidana perpajakan menjadi terang atau jelas serta dapat ditemukan tersangkanya.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Namun, wajib pajak yang tengah disidik bisa saja mengajukan penghentian penyidikan pajak kepada menteri keuangan. Bila permohonan wajib pajak disetujui, Menteri Keuangan akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian penyidikan. Jaksa Agung hanya bisa menghentikan penyidikan sepanjang perkara pidana itu belum dilimpahkan ke pengadilan, alias belum P21.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permintaan penyidikan pajak kepada Menteri Keuangan. Mula-mula, Anda diharuskan untuk melunasi terlebih dahulu pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, wajib pajak mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak. Contoh format surat permohonan penghentian penyidikan bisa dilihat dalam lampiran PMK 18/2021.

Untuk diperhatikan, permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi.

Setelah itu, surat permohonan ditandatangani wajib pajak dan tidak dapat dikuasakan. Lalu, dilampiri surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasinya.

Dokumen penghentian penyidikan dapat dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik atau dibuat tertulis dan ditandatangani. Penyampaian dokumen dapat dilakukan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP