TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 21 April 2021 | 14:36 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

PENYIDIKAN pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga suatu tindak pidana perpajakan menjadi terang atau jelas serta dapat ditemukan tersangkanya.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Namun, wajib pajak yang tengah disidik bisa saja mengajukan penghentian penyidikan pajak kepada menteri keuangan. Bila permohonan wajib pajak disetujui, Menteri Keuangan akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian penyidikan. Jaksa Agung hanya bisa menghentikan penyidikan sepanjang perkara pidana itu belum dilimpahkan ke pengadilan, alias belum P21.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permintaan penyidikan pajak kepada Menteri Keuangan. Mula-mula, Anda diharuskan untuk melunasi terlebih dahulu pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, wajib pajak mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak. Contoh format surat permohonan penghentian penyidikan bisa dilihat dalam lampiran PMK 18/2021.

Untuk diperhatikan, permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi.

Setelah itu, surat permohonan ditandatangani wajib pajak dan tidak dapat dikuasakan. Lalu, dilampiri surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasinya.

Dokumen penghentian penyidikan dapat dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik atau dibuat tertulis dan ditandatangani. Penyampaian dokumen dapat dilakukan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN