TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 21 April 2021 | 14:36 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

PENYIDIKAN pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga suatu tindak pidana perpajakan menjadi terang atau jelas serta dapat ditemukan tersangkanya.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Namun, wajib pajak yang tengah disidik bisa saja mengajukan penghentian penyidikan pajak kepada menteri keuangan. Bila permohonan wajib pajak disetujui, Menteri Keuangan akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian penyidikan. Jaksa Agung hanya bisa menghentikan penyidikan sepanjang perkara pidana itu belum dilimpahkan ke pengadilan, alias belum P21.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permintaan penyidikan pajak kepada Menteri Keuangan. Mula-mula, Anda diharuskan untuk melunasi terlebih dahulu pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, wajib pajak mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak. Contoh format surat permohonan penghentian penyidikan bisa dilihat dalam lampiran PMK 18/2021.

Untuk diperhatikan, permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi.

Setelah itu, surat permohonan ditandatangani wajib pajak dan tidak dapat dikuasakan. Lalu, dilampiri surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasinya.

Dokumen penghentian penyidikan dapat dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik atau dibuat tertulis dan ditandatangani. Penyampaian dokumen dapat dilakukan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra