TIPS PAJAK

Cara Bikin Laporan Realisasi Dividen Bebas Pajak di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 23 April 2021 | 15:26 WIB
Cara Bikin Laporan Realisasi Dividen Bebas Pajak di DJP Online

PEMERINTAH melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunannya telah merelaksasi sejumlah aturan pajak, di antaranya pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Menurut PMK tersebut, terdapat 4 jenis penghasilan yang bisa dikecualikan dari objek pajak.

Ke-4 jenis penghasilan tersebut antara lain dividen dari dalam negeri, dividen dari luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri, dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Tentu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut, di antaranya seperti dividen yang diterima harus diinvestasikan di wilayah NKRI selama jangka waktu tertentu dan membuat laporan realisasi investasi.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang mendapatkan pengecualian objek PPh harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP, kecuali wajib pajak badan yang menerima dividen dari dalam negeri (tanpa syarat).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat laporan realisasi investasi di DJP Online untuk dividen yang berasal dari dalam negeri. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian, centang kolom eReporting Investasi, dan klik Ubah Fitur Layanan. Jika sudah, selanjutnya pilih menu Layanan.

Kemudian, klik kolom eReporting Investasi. Nanti, Anda akan melihat nama wajib pajak, NPWP, alamat tempat tinggal, hingga nomor ponsel. Silakan klik Lapor. Anda diharuskan untuk mengisi dua kolom utama pelaporan.

Kolom pertama pelaporan adalah laporan dividen atau penghasilan lain. Silakan klik Tambah. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi data seperti jenis penghasilan, pemberi penghasilan, jumlah dividen dibagikan, dan lain sebagainya. Apabila sudah, klik Tambah.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Selanjutnya, Anda akan mengisi kolom kedua pelaporan yaitu laporan investasi. Silakan klik Tambah. Sama seperti kolom sebelumnya, silakan isi informasi yang diminta seperti tanggal investasi, bentuk investasi, dan lainnya. Jika sudah, klik Tambah.

Setelah itu, klik Submit. Untuk diperhatikan, laporan realisasi dilaporkan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak setelah tahun pajak berakhir.

Selain itu, pelaporan realisasi investasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra