PAJAK TAILING EMAS

Bupati Mimika Tagih Freeport Rp65 Miliar

Gallantino Farman | Senin, 19 September 2016 | 07:02 WIB
Bupati Mimika Tagih Freeport Rp65 Miliar Tambang emas Freeport di Mimika (Foto: businessbearing.com)

MIMIKA, DDTCNews – Pemkab Mimika, Papua, akan menagih setoran pajak sedikitnya Rp64 miliar dari raksasa pemilik tambang emas nomor wahid di Tanah Air PT Freeport Indonesia, guna menutup defisit APBD Mimika 2016.

Kepala Bappeda Mimika yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Simon Mote mengatakan sebelum mengajukan APBD Perubahan 2016, Tim Anggaran akan menunggu jawaban dari Freeport tentang beberapa penerimaan yang belum disetor.

Salah satunya adalah pajak sistem manajemen tailing yang nilainya sekitar Rp64 miliar. Apabila dalam tempo sebulan ini Freeport memberi kepastian dan bisa menyetor, maka dapat dipastikan bahwa APBDP Mimika 2016 tidak mengalami defisit.

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

"Hingga saat ini dari akumulasi sementara terdapat defisit sebesar Rp30 miliar yang merupakan dampak dari penundaan Dana Alokasi Umum (DAU)," ujarnya di Mimika, Sabtu (17/9).

Simon menekankan untuk memastikan tagihan itu, Bupati Mimika bersama Tim Anggaran akan kembali menggelar pertemuan dengan manajemen Freeport untuk mendapat kepastian penyetoran.

Apalagi, menurutnya, pajak ini berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Pemkab Mimika dan Freeport. “MoU sudah ada hanya belum dibayar,” ujarnya seperti dilansir jawapos.com.

Baca Juga:
Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

Simon menambahkan dalam penagihan kepada Freeport ini terdapat kekeliruan antara Pemda Mimika dengan Pemprov Papua. Pemprov Papua menggugat Freeport menyangkut pajak air bawah tanah, tapi mengaitkan dengan apa yang diinginkan Pemkab Mimika.

“Kami, Pemkab Mimika kasih tahu bahwa ini beda, tailing dengan air bawah tanah. Karena kemarin kami sudah audiens dengan Freeprot kami jelaskan bahwa dua hal ini beda. Pajak sistem manajemen tailing ini berdasarkan MoU, jadi beda,” tuturnya.

Tapi, pada prinsipnya, sambung Simon, Freeport siap membantu Pemkab Mimika. Hanya, Pemkab Mimika ingin mendapat kepastian kapan dibayar dan berapa besar nilainya.

Baca Juga:
Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

Sebab, nilai yang disetor akan menjadi acuan dalam perampungan APBD Perubahan Mimika 2016 sebelum dibahas bersama DPRD. Jika dari PTFI menyanggupi secara keseluruhan, maka bisa saja ada penambahan kegiatan baru yang dianggap prioritas dalam APBD Perubahan.

Hingga kini, belum ada pernyataan dari Freeport terkait dengan tagihan pajak manajemen tailing ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:00 WIB KABUPATEN MIMIKA

Berlaku sampai 30 November! Pemda Gelar Pemutihan Berbagai Jenis Pajak

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

Kamis, 20 Mei 2021 | 10:01 WIB KABUPATEN MIMIKA

Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra