KABUPATEN MIMIKA

Berlaku sampai 30 November! Pemda Gelar Pemutihan Berbagai Jenis Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Berlaku sampai 30 November! Pemda Gelar Pemutihan Berbagai Jenis Pajak

Ilustrasi.

TIMIKA, DDTCNews – Pemkab Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan denda pajak. Keringanan tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-27 Kabupaten Mimika pada 8 Oktober 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan keringanan pajak tersebut. Penghapusan denda pajak berlaku mulai 5 Oktober 2023 hingga 30 November 2023.

“Artinya, kalau dibayar dari tanggal 5 Oktober sampai 30 November ini kita akan hapus dendanya. Jadi, wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja,” katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Penghapusan denda berlaku untuk pajak daerah yang menjadi wewenang Pemkab Mimika, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, PBB-P2, pajak penerangan jalan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Jadi, saya mengimbau wajib pajak pengusaha restoran, hiburan, hotel, reklame dan lain sebagainya kalau misalnya memang ada tunggakan pajak daerahnya maka inilah kesempatan untuk membayar,” tutur Dwi.

Dia menjelaskan denda pajak dikenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal dikenakan selama 24 bulan. Untuk itu, ia berharap masyarakat memanfaatkan keringanan yang telah diberikan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

“Jadi, kalau sudah lewat November atau masuk Desember maka sudah kembali normal lagi,” ujarnya.

Penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika No.325 tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023. Pemkab Mimika berupaya memberikan keringanan serupa setiap peringatan ulang tahun Kabupaten Mimika.

“Ini kami usahakan setiap tahun akan ada insentif pajak atau penghapusan denda pajak saat HUT Kabupaten Mimika,” kata Dwi seperti dilansir dari seputarpapua.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China