KABUPATEN MIMIKA

Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 September 2020 | 10:45 WIB
Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Papua telah menghimpun penerimaan pajak daerah dan dana bagi hasil (DBH) dari PT Freeport Indonesia lebih dari Rp1 triliun.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifa mengatakan penerimaan dari Freeport tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya seperti pajak dari Hotel Rimba Papua dan Resto Lupa Lelah Club.

“Kemudian, royalti saja yang sudah masuk ke kami [Bappenda] secara keseluruhan Rp530 miliar, jadi kalau mau dihitung sudah terealisasi sekitar Rp1 triliun lebih,” kata Dwi, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dwi menambahkan sumbangan DBH dari Freeport seperti royalti dan PBB pertambangan juga tidak kecil. Dia menyatakan penyetoran pajak daerah dan DBH dari Freeport selama ini selalu berjalan baik.

Misal, PBB-P2 terutang senilai Rp45 miliar saat ini telah dilunasi Freeport. Dalam waktu dekat. Pemkab Mimika juga akan mendapatkan penerimaan PBB Pertambangan dari Freeport sebesar Rp581 miliar.

“Memang itu belum masuk, tetapi sudah ada keputusan menteri, tinggal menunggu PMK penyaluran saja, itu yang dari 2019, nanti kalau 2020 sama lagi seperti itu,” jelas Dwi seperti dilansir timikaexpress.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Dwi memaparkan Kabupaten Mimika mendapatkan Rp30 miliar dari bagi hasil pajak air permukaan untuk kuartal II dan masih tersisa Rp30 miliar lagi. Selain itu, ada pula penerimaan yang berasal dari DBH pajak penghasilan (PPh).

“PPh Pasal 21 dan Pasal 25 ini juga ada bagi hasil juga ke kami. Nah, ini akan saya koordinasikan juga dengan KPP Pratama lagi, karena dari situ kami dapat 64,8%. Jadi kami hitung-hitung dapat Rp500 miliar,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra