KABUPATEN MIMIKA

Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 September 2020 | 10:45 WIB
Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Papua telah menghimpun penerimaan pajak daerah dan dana bagi hasil (DBH) dari PT Freeport Indonesia lebih dari Rp1 triliun.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifa mengatakan penerimaan dari Freeport tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya seperti pajak dari Hotel Rimba Papua dan Resto Lupa Lelah Club.

“Kemudian, royalti saja yang sudah masuk ke kami [Bappenda] secara keseluruhan Rp530 miliar, jadi kalau mau dihitung sudah terealisasi sekitar Rp1 triliun lebih,” kata Dwi, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dwi menambahkan sumbangan DBH dari Freeport seperti royalti dan PBB pertambangan juga tidak kecil. Dia menyatakan penyetoran pajak daerah dan DBH dari Freeport selama ini selalu berjalan baik.

Misal, PBB-P2 terutang senilai Rp45 miliar saat ini telah dilunasi Freeport. Dalam waktu dekat. Pemkab Mimika juga akan mendapatkan penerimaan PBB Pertambangan dari Freeport sebesar Rp581 miliar.

“Memang itu belum masuk, tetapi sudah ada keputusan menteri, tinggal menunggu PMK penyaluran saja, itu yang dari 2019, nanti kalau 2020 sama lagi seperti itu,” jelas Dwi seperti dilansir timikaexpress.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Lebih lanjut, Dwi memaparkan Kabupaten Mimika mendapatkan Rp30 miliar dari bagi hasil pajak air permukaan untuk kuartal II dan masih tersisa Rp30 miliar lagi. Selain itu, ada pula penerimaan yang berasal dari DBH pajak penghasilan (PPh).

“PPh Pasal 21 dan Pasal 25 ini juga ada bagi hasil juga ke kami. Nah, ini akan saya koordinasikan juga dengan KPP Pratama lagi, karena dari situ kami dapat 64,8%. Jadi kami hitung-hitung dapat Rp500 miliar,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN