BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bakal Terapkan Campuran Rezim Nail Down dan Prevailing

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 Desember 2018 | 08:15 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Campuran Rezim Nail Down dan Prevailing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menggunakan campuran rezim nail down dan prevailing untuk kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak usaha pertambangan batu bara. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (26/12/2018).

Pemberlakuan campuran dua rezim itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) terkait dengan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam usaha pertambangan batubara.

Seperti diketahui, berbeda dengan rezim nail down yang memiliki tarif tetap, rezim prevailing justru memiliki tarif sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa media nasional juga masih menyoroti perubahan skema perpajakan dan royalti PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah sahamnya sekitar 51.23% diakuisisi oleh holding BUMN pertambangan PT Inalum.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi terkait kenaikan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran
  • PP Ditarget Berlaku Awal 2019, Ada Pembagian Rezim Perpajakan

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan PP) terkait dengan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam usaha pertambangan batubara ditarget berlaku mulai awal 2019.

Tidak semua komponen tarif menggunakan rezim nail down. Beberapa komponen akan menggunakan rezimprevailing sehingga dapat berubah ketika ada perubahan regulasi. Pengusaha batubara khususnya pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“PP-nya mudah-mudahan bisa segera terbit, awal 2019. Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut detail pembagian komponen tarif.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu
  • Sri Mulyani Pastikan Negara Dapat Penerimaan Lebih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dengan rezim nail down, negara akan mendapatkan penerimaan lebih tinggi dari PTFI dalam jangka panjang. Apalagi, jika ada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh.

“Jadi nanti kalau ada perubahan UU PPh yang tarif PPh-nya turun, mereka [PTFI] tetap membayar 25%,” katanya.

PTFI akan membayar PPh 25%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, serta royalty untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%. Skema pajak ini tidak berlaku bagi perpajakan daerah. Peraturan perpajakan daerah akan segera keluar tersendiri.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Project Financing Sukuk Terus Meningkat

Alokasi project financing sukuk pada tahun depan mencapai Rp28,43 triliun, meningkat dari posisi tahun ini Rp22,53 triliun. Otoritas mengatakan sejak 2013, pemerintah terus memperbesar alokasi tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

  • Serapan Anggaran Didorong Lebih Awal

Pemerintah secara konsisten memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lebih dini selama 2 tahun terakhir. Dengan hal ini, pemerintah berharap ada percepatan proses penyerapan anggaran yang lebih optimal dan cepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN