BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bakal Terapkan Campuran Rezim Nail Down dan Prevailing

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 Desember 2018 | 08:15 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Campuran Rezim Nail Down dan Prevailing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menggunakan campuran rezim nail down dan prevailing untuk kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak usaha pertambangan batu bara. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (26/12/2018).

Pemberlakuan campuran dua rezim itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) terkait dengan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam usaha pertambangan batubara.

Seperti diketahui, berbeda dengan rezim nail down yang memiliki tarif tetap, rezim prevailing justru memiliki tarif sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa media nasional juga masih menyoroti perubahan skema perpajakan dan royalti PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah sahamnya sekitar 51.23% diakuisisi oleh holding BUMN pertambangan PT Inalum.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi terkait kenaikan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%
  • PP Ditarget Berlaku Awal 2019, Ada Pembagian Rezim Perpajakan

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan PP) terkait dengan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam usaha pertambangan batubara ditarget berlaku mulai awal 2019.

Tidak semua komponen tarif menggunakan rezim nail down. Beberapa komponen akan menggunakan rezimprevailing sehingga dapat berubah ketika ada perubahan regulasi. Pengusaha batubara khususnya pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“PP-nya mudah-mudahan bisa segera terbit, awal 2019. Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut detail pembagian komponen tarif.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF
  • Sri Mulyani Pastikan Negara Dapat Penerimaan Lebih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dengan rezim nail down, negara akan mendapatkan penerimaan lebih tinggi dari PTFI dalam jangka panjang. Apalagi, jika ada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh.

“Jadi nanti kalau ada perubahan UU PPh yang tarif PPh-nya turun, mereka [PTFI] tetap membayar 25%,” katanya.

PTFI akan membayar PPh 25%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, serta royalty untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%. Skema pajak ini tidak berlaku bagi perpajakan daerah. Peraturan perpajakan daerah akan segera keluar tersendiri.

Baca Juga:
Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok
  • Project Financing Sukuk Terus Meningkat

Alokasi project financing sukuk pada tahun depan mencapai Rp28,43 triliun, meningkat dari posisi tahun ini Rp22,53 triliun. Otoritas mengatakan sejak 2013, pemerintah terus memperbesar alokasi tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

  • Serapan Anggaran Didorong Lebih Awal

Pemerintah secara konsisten memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lebih dini selama 2 tahun terakhir. Dengan hal ini, pemerintah berharap ada percepatan proses penyerapan anggaran yang lebih optimal dan cepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra