KABUPATEN MIMIKA

Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:01 WIB
Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Ilustrasi. 

TIMIKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua akan mengenakan retribusi pada kapal yang berlabuh dan mencari ikan di perairan Timika mulai 2021.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Leentje Siwabessy mengatakan penarikan retribusi kapal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika No.6 /2020. Menurutnya, jumlah kurang lebih ada 300 kapal ikan.

“Perda tentang retribusi sudah berjalan tahun ini dan sudah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan dan para pemilik kapal baik yang berukuran kecil maupun kapal berukuran besar,” terang Leentje, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Tarif retribusi yang dikenakan atas setiap kapal ikan, lanjut Leentje, tergantung pada jenis ikan dan volume ikan. Dia memberi contoh untuk ikan campur 1 kontainer dikenakan retribusi dengan tarif senilai Rp300.000.

Leentje menyatakan tarif atau retribusi yang dikenakan tidak akan memberatkan para pengusaha ikan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan sehingga harus ada kontribusi yang diberikan pengusaha ikan kepada pemerintah.

“Hasil penarikan retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) juga akan digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Jadi, kita harap ini tidak menjadi beban bagi para pengusaha ikan,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Kapal ikan berukuran kecil yang setiap hari berdomisili dan mencari ikan di Timika, sambung Leentje, sejauh ini taat peraturan. Namun, untuk kapal besar masih banyak yang tidak mau membayar retribusi dengan alasan sudah membayar retribusi di daerah asalnya.

“Tetapi kami sudah tekankan bagi setiap kapal yang masuk dan mengambil ikan di perairan Timika wajib membayar retribusi, dan bagi mereka yang bandel kita sudah laporkan hal ini kepada kementerian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, seperti dilansir harianpapuanews.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China