KABUPATEN MIMIKA

Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:01 WIB
Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Ilustrasi. 

TIMIKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua akan mengenakan retribusi pada kapal yang berlabuh dan mencari ikan di perairan Timika mulai 2021.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Leentje Siwabessy mengatakan penarikan retribusi kapal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika No.6 /2020. Menurutnya, jumlah kurang lebih ada 300 kapal ikan.

“Perda tentang retribusi sudah berjalan tahun ini dan sudah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan dan para pemilik kapal baik yang berukuran kecil maupun kapal berukuran besar,” terang Leentje, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Tarif retribusi yang dikenakan atas setiap kapal ikan, lanjut Leentje, tergantung pada jenis ikan dan volume ikan. Dia memberi contoh untuk ikan campur 1 kontainer dikenakan retribusi dengan tarif senilai Rp300.000.

Leentje menyatakan tarif atau retribusi yang dikenakan tidak akan memberatkan para pengusaha ikan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan sehingga harus ada kontribusi yang diberikan pengusaha ikan kepada pemerintah.

“Hasil penarikan retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) juga akan digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Jadi, kita harap ini tidak menjadi beban bagi para pengusaha ikan,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Kapal ikan berukuran kecil yang setiap hari berdomisili dan mencari ikan di Timika, sambung Leentje, sejauh ini taat peraturan. Namun, untuk kapal besar masih banyak yang tidak mau membayar retribusi dengan alasan sudah membayar retribusi di daerah asalnya.

“Tetapi kami sudah tekankan bagi setiap kapal yang masuk dan mengambil ikan di perairan Timika wajib membayar retribusi, dan bagi mereka yang bandel kita sudah laporkan hal ini kepada kementerian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, seperti dilansir harianpapuanews.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Selasa, 23 Juli 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN