KABUPATEN MIMIKA

Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:01 WIB
Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Ilustrasi. 

TIMIKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua akan mengenakan retribusi pada kapal yang berlabuh dan mencari ikan di perairan Timika mulai 2021.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Leentje Siwabessy mengatakan penarikan retribusi kapal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika No.6 /2020. Menurutnya, jumlah kurang lebih ada 300 kapal ikan.

“Perda tentang retribusi sudah berjalan tahun ini dan sudah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan dan para pemilik kapal baik yang berukuran kecil maupun kapal berukuran besar,” terang Leentje, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Tarif retribusi yang dikenakan atas setiap kapal ikan, lanjut Leentje, tergantung pada jenis ikan dan volume ikan. Dia memberi contoh untuk ikan campur 1 kontainer dikenakan retribusi dengan tarif senilai Rp300.000.

Leentje menyatakan tarif atau retribusi yang dikenakan tidak akan memberatkan para pengusaha ikan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan sehingga harus ada kontribusi yang diberikan pengusaha ikan kepada pemerintah.

“Hasil penarikan retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) juga akan digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Jadi, kita harap ini tidak menjadi beban bagi para pengusaha ikan,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Kapal ikan berukuran kecil yang setiap hari berdomisili dan mencari ikan di Timika, sambung Leentje, sejauh ini taat peraturan. Namun, untuk kapal besar masih banyak yang tidak mau membayar retribusi dengan alasan sudah membayar retribusi di daerah asalnya.

“Tetapi kami sudah tekankan bagi setiap kapal yang masuk dan mengambil ikan di perairan Timika wajib membayar retribusi, dan bagi mereka yang bandel kita sudah laporkan hal ini kepada kementerian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, seperti dilansir harianpapuanews.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra