KOTA BATAM

BPPRD Targetkan Pasang 100 Tapping Box Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 11:36 WIB
BPPRD Targetkan Pasang 100 Tapping Box Tahun Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam berupaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi (tapping box) di sejumlah wajib pajak.

Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan pemasangan alat tapping box untuk tahun ini diprediksi mencapai minimal 100 unit. Namun, berdasarkan survei petugas BPPRD, baru sekitar 31 wajib pajak yang siap.

“Pemasangan tapping box untuk sementara ini masih berdasarkan usaha dengan omzet tertinggi terlebih dulu untuk mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD) agar lebih cepat,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menjelaskan penerapan setor pajak secara online juga menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk mewujudkan Kota Batam sebagai Batam Smart City pada masa mendatang.

Pemasangan tapping box dikabarkan tidak hanya berlaku pada sektor perhotelan dan restoran saja, tapi juga sektor perparkiran, hiburan, maupun sektor lainnya. Semua wajib pajak di sektor usaha itu akan dipasangi alat perekam transaksi untuk kepentingan pajak.

“Pemasangan tapping box bersifat wajib. Wajib pajak tidak bisa menolak jika pemerintah setempat sudah menetapkan keputusan,” paparnya melansir Batam Pos.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Raja mengingatkan wajib pajak agar tidak menghalangi proses survei dan pemasangan tapping box. Pasalnya, kebijakan ini sudah diatur dalam Perwako No.25/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Online.

Adapun, jika diketahu melanggar kebijakan tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pasal 11 Perwako No. 25/2016. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN