EFEK VIRUS CORONA

Besok Bukan Hari Cuti Bersama, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Mei 2020 | 16:43 WIB
Besok Bukan Hari Cuti Bersama, Sudah Tahu?

Ilustrasi. Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan tulisan imbauan pengendara membuka kaca saaat pemeriksaan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa besok, Jumat (22/5/2020) bukan merupakan hari cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Setkab, keputusan penghapusan status hari cuti bersama ini telah diambil dalam rapat pada Rabu (20/5/2020). Nantinya, cuti bersama akan diganti pada hari lain.

“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Itu saja. Jadi, untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa,” katanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Dia mengatakan cuti bersama hari raya Idulfitri masih belum ada perubahan dari pergeseran awal, yaitu pada 28, 29, 30, dan 31 Desember. Keputusan ini diambil karena pertimbangan bahwa tanggal tersebut dinilai paling aman dalam membuat prediksi terkait dengan pandemi Covid-19.

Namun demikian, menurut Muhadjir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan catatan bahwa pada akhir Juni 2020 akan diadakan peninjauan ulang. Dengan demikian, pergeseran cuti bersama bisa dimajukan.

“Kalau memang Covid-19 sudah turun dan tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama itu berimpitan dengan hari Iduladha yaitu tanggal 31 Juli 2020, baik bisa sebelum Iduladha atau setelah hari Iduladha,” imbuhnya.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Penghapusan cuti bersama pada 22 Mei 2020 ini telah masuk dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.440/2020, No.03/2020, dan No.03/2020.

Dalam keputusan bersama tiga menteri itu disebutkan dua pertimbangan penghapusan cuti bersama Idulfitri pada 22 Mei 2020. Pertama, untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.

Kedua, sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik hari raya Idulfitri 1441 Hijriyah. Keputusan bersama ini ditetapkan dan berlaku mulai 20 Mei 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN