EFEK VIRUS CORONA

Besok Bukan Hari Cuti Bersama, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Mei 2020 | 16:43 WIB
Besok Bukan Hari Cuti Bersama, Sudah Tahu?

Ilustrasi. Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan tulisan imbauan pengendara membuka kaca saaat pemeriksaan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa besok, Jumat (22/5/2020) bukan merupakan hari cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Setkab, keputusan penghapusan status hari cuti bersama ini telah diambil dalam rapat pada Rabu (20/5/2020). Nantinya, cuti bersama akan diganti pada hari lain.

“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Itu saja. Jadi, untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Dia mengatakan cuti bersama hari raya Idulfitri masih belum ada perubahan dari pergeseran awal, yaitu pada 28, 29, 30, dan 31 Desember. Keputusan ini diambil karena pertimbangan bahwa tanggal tersebut dinilai paling aman dalam membuat prediksi terkait dengan pandemi Covid-19.

Namun demikian, menurut Muhadjir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan catatan bahwa pada akhir Juni 2020 akan diadakan peninjauan ulang. Dengan demikian, pergeseran cuti bersama bisa dimajukan.

“Kalau memang Covid-19 sudah turun dan tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama itu berimpitan dengan hari Iduladha yaitu tanggal 31 Juli 2020, baik bisa sebelum Iduladha atau setelah hari Iduladha,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penghapusan cuti bersama pada 22 Mei 2020 ini telah masuk dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.440/2020, No.03/2020, dan No.03/2020.

Dalam keputusan bersama tiga menteri itu disebutkan dua pertimbangan penghapusan cuti bersama Idulfitri pada 22 Mei 2020. Pertama, untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.

Kedua, sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik hari raya Idulfitri 1441 Hijriyah. Keputusan bersama ini ditetapkan dan berlaku mulai 20 Mei 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan