EFEK VIRUS CORONA

Besok Bukan Hari Cuti Bersama, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Mei 2020 | 16:43 WIB
Besok Bukan Hari Cuti Bersama, Sudah Tahu?

Ilustrasi. Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan tulisan imbauan pengendara membuka kaca saaat pemeriksaan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa besok, Jumat (22/5/2020) bukan merupakan hari cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Setkab, keputusan penghapusan status hari cuti bersama ini telah diambil dalam rapat pada Rabu (20/5/2020). Nantinya, cuti bersama akan diganti pada hari lain.

“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Itu saja. Jadi, untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa,” katanya.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Dia mengatakan cuti bersama hari raya Idulfitri masih belum ada perubahan dari pergeseran awal, yaitu pada 28, 29, 30, dan 31 Desember. Keputusan ini diambil karena pertimbangan bahwa tanggal tersebut dinilai paling aman dalam membuat prediksi terkait dengan pandemi Covid-19.

Namun demikian, menurut Muhadjir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan catatan bahwa pada akhir Juni 2020 akan diadakan peninjauan ulang. Dengan demikian, pergeseran cuti bersama bisa dimajukan.

“Kalau memang Covid-19 sudah turun dan tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama itu berimpitan dengan hari Iduladha yaitu tanggal 31 Juli 2020, baik bisa sebelum Iduladha atau setelah hari Iduladha,” imbuhnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Penghapusan cuti bersama pada 22 Mei 2020 ini telah masuk dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.440/2020, No.03/2020, dan No.03/2020.

Dalam keputusan bersama tiga menteri itu disebutkan dua pertimbangan penghapusan cuti bersama Idulfitri pada 22 Mei 2020. Pertama, untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.

Kedua, sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik hari raya Idulfitri 1441 Hijriyah. Keputusan bersama ini ditetapkan dan berlaku mulai 20 Mei 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP