APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) meski terdapat penghematan belanja.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun ini. Pemerintah pun sedang menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja," katanya, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tidak ada rencana membatalkan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN. Menurutnya, THR dan gaji ke-13 ASN tidak termasuk pos anggaran yang dihemat pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres 1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja hingga Rp306,6 triliun. Penghematan itu berasal dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

Setiap tahun, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perincian komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. PP tersebut biasanya terbit pada pertengahan bulan puasa.

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN tersebut biasanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemerintah tercatat sempat melakukan penghematan belanja untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN ketika pandemi Covid-19. Pada 2020, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada 12 jenis pejabat termasuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta anggota DPR dan MPR.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Pada 2021, tidak ada perubahan komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN. Namun pada tahun ini, presiden dan pejabat negara lainnya kembali memperoleh THR dan gaji ke-13.

Pada 2022 dan 2023, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Setelah masa pandemi selama 4 tahun, pemerintah pada 2024 untuk pertama kalinya membayarkan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan