EROPA

Berebut Konsumen Minuman Beralkohol, 2 Negara Ini Pangkas Tarif Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 15:52 WIB
Berebut Konsumen Minuman Beralkohol, 2 Negara Ini Pangkas Tarif Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Parlemen Latvia menyetujui rencana untuk memangkas cukai atas minuman beralkohol sebesar 15%. Pemangkasan yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019 hingga 29 Februari 2020 ini untuk mengimbangi tindakan Estonia yang memotong cukai sebesar 25%.

Perdagangan minuman beralkohol di perbatasan Latvia-Estonia sangatlah tinggi dan memberikan sumbangsih besar terhadap pendapatan negara. Tahun lalu, penjualan minuman beralkohol mencapai sekitar 40,5 juta liter (10,7 juta galon) dan menghasilkan pendapatan untuk Latvia sekitar 45 juta euro (sekitar Rp 712,1 miliar).

“Langkah ini akan menyebabkan kerugian 70 juta euro [sekitar Rp1,2 triliun] dalam pendapatan pajak Latvia. Namun, jika tidak mengambil tindakan ini, risiko kehilangan justru mencapai 92 juta euro [sekitar Rp1,5 triliun] karena lebih banyak pelanggan yang pindah ke Estonia,” jelas Kementerian Keuangan Latvia, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Jolanta Krastina, Deputy Head of Indirect Tax Policy Department Kementerian Keuangan Latvia mengatakan dampak ekonomi dari perdagangan minuman beralkohol melampaui pendapatan dari sektor cukai.

“Orang-orang yang datang ke Latvia dan membeli minuman beralkohol juga membeli bensin. Mereka juga menggunakan akomodasi untuk menginap atau mereka membeli barang-barang lain di toko yang ada,” jelasnya.

Di sisi lain, seperti dilansir news.err.ee, pemerintah Estonia memperkirakan mengalami kerugian 12 juta euro (sekitar Rp189,9 miliar) dalam penerimaan pajak tahun ini. Namun, adanya peningkatan volume penjualan minuman beralkohol dapat menutup kerugian Estonia sebesar 3 juta euro (sekitar Rp47,5 miliar ) dalam setahun.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Meskipun terdapat persaingan, Latvia dan Estonia – keduanya merupakan anggota Uni Eropa – ingin menghindari sengketa perdagangan. Mereka selalu terbuka untuk melakukan pembicaraan mengenai perdagangan minuman beralkohol lintas perbatasan.

“Saya pikir ini akan sangat bermanfaat untuk membahas apakah kita perlu memiliki batas maksimum atau minimum tertentu,” kata Marek Uusküla, Kepala Departemen Kebijakan Bea dan Cukai Estonia. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN