UU HKPD

Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 11:00 WIB
Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah ketentuan pajak dan retribusi daerah harus diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Nantinya, beberapa PP akan menjadi aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pertama, perincian ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen. UU HKPD hanya mengatur tentang pajak yang dikenai opsen serta tarif, sehingga mekanisme pemungutannya perlu diperinci lewat PP. Opsen harus dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 84 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kedua, pengaturan mengenai penggunaan dari penerimaan pajak tertentu, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok, serta pajak air tanah.

Sebagian penerimaan dari keempat jenis pajak tersebut akan digunakan untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya.

Ketiga, pengaturan lebih lanjut mengenai retribusi. Bila pemerintah akan melakukan penambahan jenis retribusi, retribusi baru tersebut juga ditetapkan melalui PP.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Keempat, pengaturan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. PP tersebut akan mengatur tentang pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, hingga keberatan dan gugatan.

Untuk saat ini, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sudah termuat pada PP 55/2016 yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kelima, pengaturan tentang tata cara penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Keenam, pengaturan terkait dengan tata cara evaluasi rancangan perda PDRD serta evaluasi atas perda PDRD yang sudah berlaku.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penetapan tarif PDRD secara nasional dan evaluasi atas rancangan perda serta perda PDRD telah diatur di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dua aspek ini sudah diperinci di dalam PP 10/2021.

Ketujuh, pengaturan tentang tata cara pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah untuk mendukung kemudahan investasi. Keringanan yang dimaksud dapat berupa pengurangan hingga penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksi.

Kedelapan, pengaturan mengenai tata cara pemberian insentif bagi insetasi yang melaksanakan pemungutan pajak. Insentif diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja