UU HKPD

Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 11:00 WIB
Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah ketentuan pajak dan retribusi daerah harus diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Nantinya, beberapa PP akan menjadi aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pertama, perincian ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen. UU HKPD hanya mengatur tentang pajak yang dikenai opsen serta tarif, sehingga mekanisme pemungutannya perlu diperinci lewat PP. Opsen harus dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 84 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Kedua, pengaturan mengenai penggunaan dari penerimaan pajak tertentu, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok, serta pajak air tanah.

Sebagian penerimaan dari keempat jenis pajak tersebut akan digunakan untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya.

Ketiga, pengaturan lebih lanjut mengenai retribusi. Bila pemerintah akan melakukan penambahan jenis retribusi, retribusi baru tersebut juga ditetapkan melalui PP.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Keempat, pengaturan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. PP tersebut akan mengatur tentang pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, hingga keberatan dan gugatan.

Untuk saat ini, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sudah termuat pada PP 55/2016 yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kelima, pengaturan tentang tata cara penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Keenam, pengaturan terkait dengan tata cara evaluasi rancangan perda PDRD serta evaluasi atas perda PDRD yang sudah berlaku.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penetapan tarif PDRD secara nasional dan evaluasi atas rancangan perda serta perda PDRD telah diatur di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dua aspek ini sudah diperinci di dalam PP 10/2021.

Ketujuh, pengaturan tentang tata cara pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah untuk mendukung kemudahan investasi. Keringanan yang dimaksud dapat berupa pengurangan hingga penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksi.

Kedelapan, pengaturan mengenai tata cara pemberian insentif bagi insetasi yang melaksanakan pemungutan pajak. Insentif diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP