PROVINSI DKI JAKARTA

Baru Sepekan Razia Pajak Mobil, Sudah Segini Denda yang Terkumpul

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2017 | 15:56 WIB
Baru Sepekan Razia Pajak Mobil, Sudah Segini Denda yang Terkumpul

Salah satu razia pajak kendaraan yang dilakukan serentak oleh 5 instansi terkait (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews–Operasi gabungan lintas instansi yang digelar di lima wilayah DKI Jakarta dalam sepekan terakhir pada awal Desember 2017 ini ternyata berhasil mengumpulkan denda pajak senilai ratusan juta rupiah.

Instansi yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Jasa Raharja. Saat ini, razia gabungan tersebut sudah memasuki tahap ketiga.

“Sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta dalam bulan Desember 2017,” kata Kepala Unit PKB-BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar, Rabu (6/12).

Baca Juga:
Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Razia gabungan itu sendiri dilakukan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Melalui operasi razia pengesahan STNK itu terjaring sanksi tilang sebanyak 72 kendaraan bermotor.

Sementara itu, ada 286 kendaraan yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Secara total, melalui razia ini terkumpul setoran pajak sebesar Rp225,74 juta.

Lebih lanjut, Khairil mengatakan bahwa operasi gabungan yang masih akan dilanjutkan hingga akhir Desember itu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Selain itu, untuk mengurangi jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (BDU). “Operasi Ini juga untuk tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan Bermotor,” tambahnya.

Menurut Khairil, seperti dilansir selatan.jakarta.go.id, Kebijakan Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB di Desember 2017 ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, dia mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak agar dapat menikmati kebijakan dari pemerintah. “Karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga mereka membayar PKB dan BBN-KB,” tutupnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 November 2024 | 18:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Minggu, 17 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 17 November 2024 | 18:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Minggu, 17 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya