Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Salah satu razia pajak kendaraan yang dilakukan serentak oleh 5 instansi terkait (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
JAKARTA, DDTCNews–Operasi gabungan lintas instansi yang digelar di lima wilayah DKI Jakarta dalam sepekan terakhir pada awal Desember 2017 ini ternyata berhasil mengumpulkan denda pajak senilai ratusan juta rupiah.
Instansi yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Jasa Raharja. Saat ini, razia gabungan tersebut sudah memasuki tahap ketiga.
“Sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta dalam bulan Desember 2017,” kata Kepala Unit PKB-BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar, Rabu (6/12).
Razia gabungan itu sendiri dilakukan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Melalui operasi razia pengesahan STNK itu terjaring sanksi tilang sebanyak 72 kendaraan bermotor.
Sementara itu, ada 286 kendaraan yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Secara total, melalui razia ini terkumpul setoran pajak sebesar Rp225,74 juta.
Lebih lanjut, Khairil mengatakan bahwa operasi gabungan yang masih akan dilanjutkan hingga akhir Desember itu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, untuk mengurangi jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (BDU). “Operasi Ini juga untuk tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan Bermotor,” tambahnya.
Menurut Khairil, seperti dilansir selatan.jakarta.go.id, Kebijakan Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB di Desember 2017 ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, dia mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak agar dapat menikmati kebijakan dari pemerintah. “Karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga mereka membayar PKB dan BBN-KB,” tutupnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.