LITERATUR PAJAK

Susun dan Tinjau Kebijakan Pajak Kabinet Merah Putih, Baca 4 Buku DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 17:35 WIB
Susun dan Tinjau Kebijakan Pajak Kabinet Merah Putih, Baca 4 Buku DDTC

Keempat buku perpajakan yang telah diterbitkan DDTC. Hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 27 buku.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 4 buku yang telah diterbitkan dalam momentum HUT ke-17 DDTC dapat dijadikan sebagai panduan untuk mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan perpajakan, terutama di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah-Putih.

Tidak hanya pemerintah, masyarakat umum juga dapat menggunakan keempat buku ini untuk belajar perpajakan sekaligus memahami arah kebijakan ke depan. Terlebih, versi PDF dari keempat buku ini juga sudah disediakan dan dapat diunduh secara gratis.

Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran menjadi buku yang relevan diletakkan dalam konteks Kabinet Merah Putih. Terlebih, gagasan penulis menyentuh agenda perpajakan yang telah diusung Prabowo-Gibran dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, 17 Program Prioritas, ataupun Asta Cita.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Seperti diketahui, dengan format antologi, buku tersebut menyajikan 50 artikel terbaik peserta lomba menulis 2024 bertajuk Pemerintah Baru, Kebijakan Baru yang telah digelar DDTCNews. Selain itu, ada juga 6 artikel dari juri dan editor.

Buku ini hasil kolaborasi ahli dan profesi, mulai dari praktisi pajak, akademisi, aparatur sipil negara (ASN), konsultan pajak, wiraswasta, jurnalis, karyawan swasta, hingga mahasiswa. Artinya, gagasan-gagasan kaya perspektif, baik dari sisi otoritas maupun wajib pajak sekarang dan masa depan.

Buku ini terdiri atas 10 bagian, yakni hak-hak wajib pajak; penerimaan dan kepatuhan pajak; kapasitas otoritas pajak; teknologi, administrasi, dan transparansi; pajak, daya beli, dan insentif; pajak, sektor informal, dan UMKM; pajak, pendidikan, dan sosial; pajak, lingkungan, dan kesehatan; pajak, pertanahan, dan pemerintah daerah; serta sumber pajak baru. Download buku di sini.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Konsep Dasar Pajak

Untuk memperkuat pertimbangan implementasi usulan atau gagasan tersebut, perlu ada tinjauan dari sisi konsep dan hukum positif yang berlaku saat ini. Untuk itu, buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional menjadi bacaan awal yang sangat penting.

Bagaimanapun, untuk dapat mempelajari area pajak yang sangat kompleks dan dinamis diperlukan pemahaman pajak secara konseptual. Pemahaman berdasarkan pada prinsip-prinsip pajak yang baik (principles of good taxation) menjadi fondasi kokoh untuk mengetahui lebih jauh tentang pajak.

Buku ini tidak lekang oleh waktu (timeless) karena disusun berdasarkan pada teori dan international best practices. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal bagi siapa pun yang ingin menyelami dan mengarungi dunia pajak agar tidak terombang-ambing.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penyusunan buku ini didukung dengan berbagai literatur dari multidisiplin ilmu, tanpa membahas kebijakan, hukum, dan administrasi pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, ulasan dalam buku ini tetap relevan meskipun peraturan perundang-undangan di Indonesia berubah.

Terdiri atas 11 bab, buku ini diawali dengan ulasan mengenai konsep definisi pajak; sejarah pajak dan pemberontakan; hukum, moral, dan pembelajaran pajak; prinsip-prinsip pajak; fungsi-fungsi pajak; serta pengelompokan pajak.

Kemudian, konsep pengenaan, perhitungan, penetapan, dan angsuran pajak juga diulas. Penulis juga mengupas konsep pajak penghasilan; aspek internasional atas pajak penghasilan; konsep pemajakan atas perseroan dan orang pribadi sebagai pemegang saham; serta konsep pajak pertambahan nilai.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sejumlah bab dalam Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional merupakan hasil saduran dari buku-buku yang telah diterbitkan DDTC sebelumnya. Artinya, untuk memperdalam pemahaman berbagai topik, pembaca dapat membaca juga buku-buku terbitan DDTC lainnya. Download buku di sini.

Ketentuan Pajak yang Berlaku

Dengan pemahaman atas konsep pajak, setiap orang dapat mempelajari sekaligus meninjau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024 (DDTC ITM 2024) versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

DDTC ITM hadir untuk memudahkan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Harapannya, DDTC ITM menjadi panduan praktis bagi siapapun dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas peraturan yang ada.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Berbekal pengetahuan konsep yang baik, pembaca pada akhirnya bisa juga membandingkan dengan praktik (hukum positif). Dengan demikian, pembelajaran dan peninjuan kebijakan bisa lebih kaya perspektif. Pembaca juga bisa menemukan jika ada deviasi antara konsep dan praktik.

Selain itu, dengan DDTC ITM, pembaca juga dapat mempelajari berbagai terminologi pajak dalam bahasa Inggris. Terlebih, DDTC ITM versi bahasa Inggris memang didesain juga untuk stakeholders atau investor asing yang ingin mengetahui ketentuan pajak di Indonesia.

DDTC ITM 2024 membahas berbagai aspek perpajakan, mulai dari tingkat daerah, nasional, hingga internasional dalam 13 bab, yakni survei perkembangan terkini; ketentuan umum dan tata cara perpajakan; pajak penghasilan badan; serta pajak penghasilan orang pribadi.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kemudian, pemotongan pajak penghasilan; pajak internasional dan transfer pricing; pajak pertambahan nilai; pajak penjualan atas barang mewah; bea dan cukai; insentif fiskal; bea meterai; pajak daerah; serta pajak karbon. Download buku di sini (bahasa Inggris) dan di sini (bahasa Indonesia).

Integrasi Antarplatform DDTC

Buku DDTC ITM 2024 ditulis dengan update terakhir ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia hingga Agustus 2024. Agar pembaca selalu update, buku DDTC ITM 2024 juga masih menyediakan QR code yang mengarah pada Perpajakan DDTC.

Seperti diketahui, DDTC ITM tersedia di Perpajakan DDTC dan selalu diperbarui tiap 2 pekan. Selain itu, buku DDTC ITM juga tetap terintegrasi dengan berbagai konten DDTCNews dan kanal Perpajakan DDTC. Skema yang sama juga diterapkan untuk buku-buku lainnya.

Baca Juga:
Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

Adanya integrasi antarplatform DDTC diharapkan memperkaya pengetahuan pembaca. Integrasi antarplatform serta penerbitan keempat buku tersebut bukanlah aksi instan. Hal ini merupakan wujud konkret dari berbagai misi DDTC.

Salah satu misi DDTC adalah menginisiasi dan berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan pajak untuk memastikan transformasi sistem pajak yang seimbang bagi semua pihak (stakeholders). Kemudian, ada misi untuk mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Selain itu, dalam penerbitan keempat buku tersebut, DDTC juga membawa spirit kemenangan Asia-Pacific Pro Bono Firm of the Year Award dari International Tax Review (ITR), London, pada 2022 dan 2024. Harapannya, keempat buku tersebut memperkaya literatur perpajakan, mulai dari sisi konsep, hukum positif, hingga praktik yang berkaitan dengan pertimbangan politik suatu kebijakan.

Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 27 buku. Rencananya, sampai dengan akhir 2024, DDTC akan melengkapinya menjadi 30 buku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?