PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB
STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak (DJP) Satrio Adhi Wibowo.

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meratifikasi Multilateral Convention to Facilitate the Implementation of the Pillar Two Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada tahun depan.

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak (DJP) Satrio Adhi Wibowo mengatakan Indonesia sudah menandatangani STTR pada tahun ini. Namun, implementasi STTR membutuhkan ratifikasi dan aturan teknis.

"Cuma memang masa depan [STTR] agar suram karena negara yang tanda tangan di awal ini cuma 9 negara," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Selain Indonesia, negara-negara yang saat ini sudah menandatangani STTR antara lain Barbados, Belize, Benin, Cabo Verde, Republik Demokratik Kongo, Rumania, San Marino, dan Turki.

"Baru 9 negara saja yang menandatangani MLI STTR. Dari 9 negara tadi juga tidak ada yang cocok bagi Indonesia. Jadi, STTR pada prinsipnya belum bisa berlaku bagi Indonesia," ujar Satrio.

Sebagai perbandingan, Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS MLI) langsung ditandatangani oleh 69 negara pada 2017.

Baca Juga:
Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Terkait dengan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), dan undertaxed profit rules (UTPR), Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan QDMTT dan IIR pada 2025, sedangkan UTPR baru akan diimplementasikan pada 2026.

"Itu rencananya, sekarang drafting-nya masih proses. Kalau seandainya ada penundaan ya mohon maklum, tetapi rencananya 1 Januari 2025 akan berlaku. Kami akan menerapkan QDMTT, IIR, dan UTPR," tutur Satrio.

Sebagai informasi, STTR adalah instrumen untuk mengenakan pajak dengan tarif minimum sebesar 9% atas pembayaran intragrup.

Baca Juga:
Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Bila tarif pajak nominal yang dikenakan oleh yurisdiksi residen atas pembayaran intragrup ternyata lebih rendah dari 9%, yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan.

Pembayaran yang tercakup dalam STTR antara lain pembayaran bunga, royalti, premi asuransi dan reasuransi, fee atas pemberian jaminan keuangan, pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa, dan lain-lain.

STTR hanya diterapkan atas pembayaran intragrup yang nilainya melebihi €1 juta dalam 1 tahun pajak (materiality threshold). Khusus pembayaran selain bunga dan royalti, STTR berlaku apabila pembayaran tersebut melebihi nilai pokok ditambah margin sebesar 8,5% (mark-up threshold). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

BERITA PILIHAN
Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Minggu, 17 November 2024 | 08:00 WIB PMK 82/2024

BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Minggu, 17 November 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan