KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Muhamad Wildan | Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB
Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kenaikan tarif PPN merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan APBN.

Menurut Sri Mulyani, APBN yang sehat diperlukan untuk mampu merespons tantangan-tantangan yang berpotensi muncul pada kemudian hari.

"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus terus dijaga kesehatannya. APBN itu juga harus berfungsi dan mampu merespons episode-episode global financial crisis [dan] pandemi, itu kami gunakan APBN," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah saat ini berfokus untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya (UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, tarif PPN dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU HPP. Meski begitu, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi tinggal 5%.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Tak hanya itu, pemerintah juga bisa menaikkan tarif PPN menjadi maksimal 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 November 2024 | 18:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

BERITA PILIHAN
Minggu, 17 November 2024 | 18:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Minggu, 17 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya