KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Muhamad Wildan | Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB
Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kenaikan tarif PPN merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan APBN.

Menurut Sri Mulyani, APBN yang sehat diperlukan untuk mampu merespons tantangan-tantangan yang berpotensi muncul pada kemudian hari.

"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus terus dijaga kesehatannya. APBN itu juga harus berfungsi dan mampu merespons episode-episode global financial crisis [dan] pandemi, itu kami gunakan APBN," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah saat ini berfokus untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya (UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, tarif PPN dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU HPP. Meski begitu, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi tinggal 5%.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Tak hanya itu, pemerintah juga bisa menaikkan tarif PPN menjadi maksimal 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029