KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB
Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan harga tiket pesawat dapat diturunkan sebelum libur Natal dan Tahun Baru.

AHY mengatakan rapat koordinasi terus dilaksanakan untuk mengurai persoalan tiket pesawat yang mahal. Menurutnya, ada berbagai penyebab tiket pesawat menjadi sangat mahal, termasuk dari sisi pajak.

"Ini sedang kami kawal bersama-sama bukan hanya masalah tata kelolanya saja, [tetapi juga] struktur pembiayaan. Ada faktor biaya avtur, ada faktor pajak, dan lain sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

AHY menuturkan kinerja sektor pariwisata di Indonesia masih dihadapkan pada persoalan harga tiket pesawat yang mahal, terutama pada musim libur panjang. Menurutnya, penyelesaian masalah tiket pesawat yang mahal ternyata sangat kompleks.

Oleh karena itu, lanjutnya, upaya penurunan harga tiket pesawat membutuhkan koordinasi dari berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pariwisata.

Selain itu, pembahasan penurunan harga tiket pesawat perlu melibatkan maskapai penerbangan. Dengan pembahasan yang intens, AHY berharap penurunan harga tiket pesawat dapat mulai terasa dalam beberapa pekan mendatang.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

"Kami ingin menurunkan harga tiket yang diharapkan bisa makin baik buat masyarakat dan tentunya akan memutar perekonomian, terutama di sektor pariwisata," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah membuat kajian kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terbang domestik.

Kemenhub pun mengusulkan sederet kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut antara lain memberi insentif fiskal terhadap biaya bahan bakar, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Baca Juga:
WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Insentif pajak diusulkan memberikan atas avtur dan suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

Kemudian, Kemenhub juga mengusulkan penghapusan pajak atas tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan (equal treatment) dengan moda transportasi lainnya yang telah dahulu dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK 80/2012. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini