KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB
Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan harga tiket pesawat dapat diturunkan sebelum libur Natal dan Tahun Baru.

AHY mengatakan rapat koordinasi terus dilaksanakan untuk mengurai persoalan tiket pesawat yang mahal. Menurutnya, ada berbagai penyebab tiket pesawat menjadi sangat mahal, termasuk dari sisi pajak.

"Ini sedang kami kawal bersama-sama bukan hanya masalah tata kelolanya saja, [tetapi juga] struktur pembiayaan. Ada faktor biaya avtur, ada faktor pajak, dan lain sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

AHY menuturkan kinerja sektor pariwisata di Indonesia masih dihadapkan pada persoalan harga tiket pesawat yang mahal, terutama pada musim libur panjang. Menurutnya, penyelesaian masalah tiket pesawat yang mahal ternyata sangat kompleks.

Oleh karena itu, lanjutnya, upaya penurunan harga tiket pesawat membutuhkan koordinasi dari berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pariwisata.

Selain itu, pembahasan penurunan harga tiket pesawat perlu melibatkan maskapai penerbangan. Dengan pembahasan yang intens, AHY berharap penurunan harga tiket pesawat dapat mulai terasa dalam beberapa pekan mendatang.

Baca Juga:
STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

"Kami ingin menurunkan harga tiket yang diharapkan bisa makin baik buat masyarakat dan tentunya akan memutar perekonomian, terutama di sektor pariwisata," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah membuat kajian kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terbang domestik.

Kemenhub pun mengusulkan sederet kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut antara lain memberi insentif fiskal terhadap biaya bahan bakar, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Baca Juga:
Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Insentif pajak diusulkan memberikan atas avtur dan suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

Kemudian, Kemenhub juga mengusulkan penghapusan pajak atas tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan (equal treatment) dengan moda transportasi lainnya yang telah dahulu dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK 80/2012. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 November 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

BERITA PILIHAN
Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Minggu, 17 November 2024 | 08:00 WIB PMK 82/2024

BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Minggu, 17 November 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan