KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Pembebasan Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan memperbarui ketentuan tata cara pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024. Beleid tersebut menggantikan PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.

Pembaruan ketentuan pembebasan cukai bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai melalui penyederhanaan proses bisnis serta akomodasi pertumbuhan atau perkembangan dunia usaha. Lantas, apa itu pembebasan cukai?

Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang (Pasal 1 angka 1 PMK 82/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam konsep pembebasan cukai, suatu objek pada dasarnya adalah barang kena cukai (BKC) yang terutang cukai. Namun, adanya kebijakan tertentu dari pemerintah membuat pengusaha atau importir tidak perlu membayar cukai yang terutang.

Namun, pembebasan cukai tidak diberikan terhadap sembarang BKC. Pembebasan cukai diberikan terbatas pada BKC yang digunakan untuk tujuan tertentu. Pemerintah pun telah mengatur 8 tujuan penggunaan BKC yang dibebaskan dari cukai.

Pertama, BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir (BHA) bukan BKC. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung perkembangan industri yang menggunakan BKC untuk pembuatan BHA yang bukan merupakan BKC.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan tersebut ialah etil alkohol. Misal, etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan sebagainya.

Kedua, BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA bukan BKC melalui proses produksi terpadu. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah etil alkohol.

Ketiga, BKC untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah etil alkohol.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Keempat, BKC untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).

Kelima, BKC yang digunakan untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah hasil tembakau dan MMEA.

Keenam, BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah hasil tembakau dan MMEA.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Ketujuh, BKC yang digunakan untuk tujuan sosial antara lain berupa keperluan: (i) di bidang pelayanan kesehatan; (ii) bantuan bencana; dan/atau (iii) peribadatan umum. Adapun jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah etil alkohol dan MMEA.

Kedelapan, BKC yang yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Adapun jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah etil alkohol, hasil tembakau, dan MMEA.

Selain itu, pembebasan cukai dapat juga diberikan atas 2 jenis BKC, yaitu: (i) etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan (ii) MMEA yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai Garam

BKC dengan pembebasan cukai dapat digunakan dengan ketentuan orang yang akan menggunakan BKC telah: mendapatkan NPPP; mendapatkan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai; dan terdaftar dalam penetapan pemberian pembebasan cukai. Ketentuan ini berlaku untuk pemberian pembebasan cukai tujuan pertama, kedua, ketiga, dan ketujuh.

Selain itu, ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembebasan cukai atas MMEA yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu