OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB
Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan regulasi tentang pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya perlu disesuaikan seiring dengan terbitnya UU HKPD dan PP 35/2023.

"Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selama ini, pelaksanaan administrasi pembayaran PLN dan BBNKB diatur dalam Perpres 5/2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor dan Kepmendagri 973.024-304/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi PKB dan BBNKB.

Maurits menuturkan Kemendagri akan menyiapkan peraturan baru untuk menggantikan Kepmendagri 973.024-304/2000. Adapun revisi atas Perpres 5/2015 tersebut sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pada saat ini, rancangan Perpres tentang Perubahan atas Perpres 5/2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, berada di menteri keuangan untuk dilakukan proses penandatanganan," ujar Maurits.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Materi dan substansi yang perlu disesuaikan antara lain tentang surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kemudian, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Ruang lingkup permendagri ini meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, penagihan, penghapusan piutang, sinergi pemungutan opsen, serta format dan bentuk dokumen," tutur Maurits. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini