OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB
Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan regulasi tentang pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya perlu disesuaikan seiring dengan terbitnya UU HKPD dan PP 35/2023.

"Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Selama ini, pelaksanaan administrasi pembayaran PLN dan BBNKB diatur dalam Perpres 5/2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor dan Kepmendagri 973.024-304/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi PKB dan BBNKB.

Maurits menuturkan Kemendagri akan menyiapkan peraturan baru untuk menggantikan Kepmendagri 973.024-304/2000. Adapun revisi atas Perpres 5/2015 tersebut sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pada saat ini, rancangan Perpres tentang Perubahan atas Perpres 5/2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, berada di menteri keuangan untuk dilakukan proses penandatanganan," ujar Maurits.

Baca Juga:
Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Materi dan substansi yang perlu disesuaikan antara lain tentang surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kemudian, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Ruang lingkup permendagri ini meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, penagihan, penghapusan piutang, sinergi pemungutan opsen, serta format dan bentuk dokumen," tutur Maurits. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

BERITA PILIHAN
Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Minggu, 17 November 2024 | 08:00 WIB PMK 82/2024

BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Minggu, 17 November 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan