CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB
Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system akan membawa perubahan dalam proses administrasi perpajakan. Salah satunya ialah terkait dengan pengajuan pendaftaran wajib pajak.

Menurut penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi Ifta Ilfia Utami, registrasi wajib pajak akan dapat dilakukan secara borderless seiring dengan diimplementasikannya coretax mulai tahun depan.

“Registrasi secara umum nanti akan diatur melalui regulasi dan aplikasinya, diatur secara borderless. Artinya, masyarakat atau wajib pajak dapat melakukan registrasinya di KPP mana saja,” katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Tidak hanya registrasi NPWP, lanjut Ifta, permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) juga akan dapat dilakukan di KPP mana saja.

Selain itu, Ifta juga menjelaskan beberapa perubahan penting dalam penerapan coretax. Pertama, proses pembuatan billing untuk pembayaran pajak ke depannya tidak perlu lagi dilakukan secara manual satu per satu untuk setiap jenis, masa, atau ketetapan pajak.

Kehadiran coretax memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus atau cukup dengan 1 kode billing.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Kedua, adanya akun deposit pajak yang dapat mengantisipasi wajib pajak dari keterlambatan pembayaran tagihan pajak. Hal ini disebabkan karena tanggal pengisian deposit pajak akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Ketiga, pelaporan SPT yang akan terintegrasi mulai dari pembuatan e-faktur, e-bupot, hingga pembuatan kode billing.

Keempat, permohonan layanan wajib pajak yang dapat diakses melalui coretax seperti permohonan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dan permintaan kelas pajak.

Kelima, adanya fitur Taxpayer Account Management (TAM) yang dapat digunakan untuk mengelola profil wajib pajak secara menyeluruh. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029