CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB
Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system akan membawa perubahan dalam proses administrasi perpajakan. Salah satunya ialah terkait dengan pengajuan pendaftaran wajib pajak.

Menurut Penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi Ifta Ilfia Utami, registrasi wajib pajak akan dapat dilakukan secara borderless seiring dengan diimplementasikannya coretax mulai tahun depan.

“Registrasi secara umum nanti akan diatur melalui regulasi dan aplikasinya, diatur secara borderless. Artinya, masyarakat atau wajib pajak dapat melakukan registrasinya di KPP mana saja,” katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Tidak hanya registrasi NPWP, lanjut Ifta, permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) juga akan dapat dilakukan di KPP mana saja.

Selain itu, Ifta juga menjelaskan beberapa perubahan penting dalam penerapan coretax. Pertama, proses pembuatan billing untuk pembayaran pajak ke depannya tidak perlu lagi dilakukan secara manual satu per satu untuk setiap jenis, masa, atau ketetapan pajak.

Kehadiran coretax memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus atau cukup dengan 1 kode billing.

Baca Juga:
Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Kedua, adanya akun deposit pajak yang dapat mengantisipasi wajib pajak dari keterlambatan pembayaran tagihan pajak. Hal ini disebabkan karena tanggal pengisian deposit pajak akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Ketiga, pelaporan SPT yang akan terintegrasi mulai dari pembuatan e-faktur, e-bupot, hingga pembuatan kode billing.

Keempat, permohonan layanan wajib pajak yang dapat diakses melalui coretax seperti permohonan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dan permintaan kelas pajak.

Kelima, adanya fitur Taxpayer Account Management (TAM) yang dapat digunakan untuk mengelola profil wajib pajak secara menyeluruh. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Minggu, 17 November 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar dan Universitas Esa Unggul Perpanjang Kerja Sama Tax Center

BERITA PILIHAN
Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Minggu, 17 November 2024 | 08:00 WIB PMK 82/2024

BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Minggu, 17 November 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan

Sabtu, 16 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Sabtu, 16 November 2024 | 18:00 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas