Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disarankan menggulirkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.
Saran tersebut disampaikan oleh Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten yang juga mantan pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dan Jawa Barat, Cepi Safrul Alam.
"Jika Pemprov Banten membuat kebijakan penghapusan tunggakan PKB, saya yakin masyarakat akan datang berbondong-bondong ke Samsat dan insyaallah PAD akan meningkat," ujar Cepi di Serang, Senin (14/9/2020).
Menurut dia, kebijakan Pemprov Banten sebelumnya masih belum memiliki peran untuk meningkatkan PAD. Pegawai Bapenda juga menurutnya hanya menunggu wajib pajak dan tidak jemput bola, sedangkan kebutuhan anggaran masih meningkat.
Cepi mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor yang belum dibayarkan PKB-nya oleh wajib pajak mencapai 1,6 juta kendaraan bermotor. Bila saja 70% dari kendaraan tersebut dibayarkan PKB-nya, realisasi PAD akan meningkat.
Jika masing-masing kendaraan bermotor memiliki PKB terutang rata-rata Rp1 juta dan bila 70% dari kendaraan bermotor yang belum dibayarkan PKB-nya telah ditunaikan kewajibannya, maka tambahan PAD bagi Pemprov Banten mencapai Rp1,2 triliun. "Ini jumlah yang tidak sedikit," ujar Cepi.
Menurutnya, kebijakan pemutihan atas denda tunggakan pajak juga tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Gubernur Banten sudah memiliki landasan hukum yang kuat baik dari sisi peraturan daerah dan peraturan dari pemerintah pusat terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Bapenda Banten, seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com, hingga 2 Januari 2015 hingga 31 Desember 2019 terdapat 5,23 juta kendaran bermotor di mana 2,24 juta diantaranya masih memiliki tunggakan atau masih belum daftar ulang. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.