PROVINSI BANTEN

Bapenda Disarankan Bikin Pemutihan PKB

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 September 2020 | 10:01 WIB
Bapenda Disarankan Bikin Pemutihan PKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disarankan menggulirkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Saran tersebut disampaikan oleh Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten yang juga mantan pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dan Jawa Barat, Cepi Safrul Alam.

"Jika Pemprov Banten membuat kebijakan penghapusan tunggakan PKB, saya yakin masyarakat akan datang berbondong-bondong ke Samsat dan insyaallah PAD akan meningkat," ujar Cepi di Serang, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurut dia, kebijakan Pemprov Banten sebelumnya masih belum memiliki peran untuk meningkatkan PAD. Pegawai Bapenda juga menurutnya hanya menunggu wajib pajak dan tidak jemput bola, sedangkan kebutuhan anggaran masih meningkat.

Cepi mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor yang belum dibayarkan PKB-nya oleh wajib pajak mencapai 1,6 juta kendaraan bermotor. Bila saja 70% dari kendaraan tersebut dibayarkan PKB-nya, realisasi PAD akan meningkat.

Jika masing-masing kendaraan bermotor memiliki PKB terutang rata-rata Rp1 juta dan bila 70% dari kendaraan bermotor yang belum dibayarkan PKB-nya telah ditunaikan kewajibannya, maka tambahan PAD bagi Pemprov Banten mencapai Rp1,2 triliun. "Ini jumlah yang tidak sedikit," ujar Cepi.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Menurutnya, kebijakan pemutihan atas denda tunggakan pajak juga tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Gubernur Banten sudah memiliki landasan hukum yang kuat baik dari sisi peraturan daerah dan peraturan dari pemerintah pusat terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Bapenda Banten, seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com, hingga 2 Januari 2015 hingga 31 Desember 2019 terdapat 5,23 juta kendaran bermotor di mana 2,24 juta diantaranya masih memiliki tunggakan atau masih belum daftar ulang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan