KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Pengumuman oleh Bapenda Subang.

SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat mengumumkan kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan penghapusan denda diberikan untuk para wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus untuk pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.

"Pemerintah Kabupaten Subang melalui Bapenda sedang mengadakan program stimulus pajak PBB-P2 tahun 2025," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Pemkab Subang memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak hingga 2024. Penghapusan denda diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 1 Februari hingga 30 April 2025.

Selain pemutihan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2 dengan besaran bervariasi. Pada wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 senilai Rp20.000 hingga Rp100.000 atau buku I, diberikan diskon 15%.

Kemudian, wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 senilai di atas Rp100.00 hingga Rp2 juta, diberikan diskon 10%. Setelahnya, diskon 7,5% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB lebih dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Adapun untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp5 juta, diberikan diskon 5%.

Pemutihan denda dan diskon pokok PBB-P2 diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Insentif diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran.

Adapun pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui Bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, OVO, dan QRIS.

"Tunggu apa lagi? Ayo segera manfaatkan," tulis Bapenda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax