UU HPP

Aturan PTKP Rp500 Juta UMKM Berlaku Sampai Kapan? Begini Jawaban DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 17:30 WIB
Aturan PTKP Rp500 Juta UMKM Berlaku Sampai Kapan? Begini Jawaban DJP

Peserta menata produk tikar pandan di stan pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat pembukaan Bhayangkara Seulawah Expo tahun 2022 di Banda Aceh, Sabtu (16/7/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur adanya batasan omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM. Hal ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

Lantas apakah ketentuan tersebut ada jangka waktu berlakunya?

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan mengenai wajib orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final atas omzet sampai Rp500 juta berlaku mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya. Peraturan ini baru berubah apabila ada aturan yang memperbarui.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

"Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022 sampai seterusnya, dalam hal tidak/belum ada aturan yang memperbaharui ya," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, Senin (18/7/2022).

Kendati wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet tak lebih Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%, mereka masih tetap perlu melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selain itu, adanya UU HPP juga membuat wajib pajak yang beromzet Rp500 juta ke bawah tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.

Baca Juga:
Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Otoritas tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," ujar otoritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 18 Juli 2022 | 23:53 WIB

Batasan omzet tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan PPh final dalam PP 23/2018 merupakan wujud pengaplikasian asas keadilan dalam perpajakan, yaitu merepresentasikan penghasilan tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan skema PPh final

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan