UU HPP

Aturan PTKP Rp500 Juta UMKM Berlaku Sampai Kapan? Begini Jawaban DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 17:30 WIB
Aturan PTKP Rp500 Juta UMKM Berlaku Sampai Kapan? Begini Jawaban DJP

Peserta menata produk tikar pandan di stan pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat pembukaan Bhayangkara Seulawah Expo tahun 2022 di Banda Aceh, Sabtu (16/7/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur adanya batasan omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM. Hal ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

Lantas apakah ketentuan tersebut ada jangka waktu berlakunya?

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan mengenai wajib orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final atas omzet sampai Rp500 juta berlaku mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya. Peraturan ini baru berubah apabila ada aturan yang memperbarui.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022 sampai seterusnya, dalam hal tidak/belum ada aturan yang memperbaharui ya," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, Senin (18/7/2022).

Kendati wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet tak lebih Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%, mereka masih tetap perlu melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selain itu, adanya UU HPP juga membuat wajib pajak yang beromzet Rp500 juta ke bawah tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Otoritas tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," ujar otoritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 18 Juli 2022 | 23:53 WIB

Batasan omzet tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan PPh final dalam PP 23/2018 merupakan wujud pengaplikasian asas keadilan dalam perpajakan, yaitu merepresentasikan penghasilan tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan skema PPh final

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?