PMK 59/2024

Aturan Pembebasan PPN-PPnBM untuk Badan Internasional, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 September 2024 | 10:30 WIB
Aturan Pembebasan PPN-PPnBM untuk Badan Internasional, Unduh di Sini!

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Aksi tersebut untuk menolak inisiatif Asian Zero Emission Community (AZEC) karena hanya akan menyebabkan masalah bagi demokrasi, lingkungan hidup, dan masyarakat Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 59/2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

PMK 59/2024 dirilis untuk memerinci tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM, memperjelas ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB), serta memberikan kepastian hukum.

“Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya,” bunyi pertimbangan PMK 59/2024, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

PMK 59/2024 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020 yang mengatur hal serupa. Merujuk PMK 59/2024, pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM untuk perwakilan negara asing serta pejabatnya diberikan berdasarkan asas timbal balik.

Sementara itu, pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM untuk badan internasional serta pejabatnya diberikan berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional. Adapun PMK 59/2024 akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Berlakunya PMK 59/2024 akan sekaligus mencabut 3 beleid terdahulu. Pertama, PMK 160/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kedua, PMK 161/2014 tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Ketiga, PMK 162/2014 s.t.d.t.d PMK 33/2018 tentang Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Secara umum, PMK 59/2024 terdiri atas 8 bab dan 33 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu
  • Pasal 1

Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.

  • Pasal 2

Berisi ketentuan yang menegaskan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang kena pajak (BKP) serta penyerahan BKP dan jasa kena pajak (JKP). Pasal ini juga menerangkan ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB).

  • Pasal 3

Berisi ketentuan pelimpahan wewenang penerbitan SKB.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BAB II SUBJEK DAN OBJEK

  • Bagian Kesatu: Pihak yang Dapat Diberikan Pembebasan (Pasal 4)
  • Bagian Kedua: Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Dapat Diberikan Pembebasan (Pasal 5 – Pasal 8)

BAB III PERSYARATAN PEMBEBASAN

  • Pasal 9

Berisi syarat pembebasan PPN dan PPN atau PPnBM untuk perwakilan negara asing beserta pejabatnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Pasal 10

Berisi ketentuan batas minimum pembelian BKP dan/atau JKP yang diberikan pembebasan.

BAB IV TATA CARA PEMBEBASAN DENGAN MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN BEBAS

  • Bagian Kesatu: Penerbitan Surat Keterangan Bebas (Pasal 11 – Pasal 13)
  • Bagian Kedua: Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (Pasal 14 – Pasal 17)

BAB V TATA CARA PEMBEBASAN DENGAN PENGEMBALIAN

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS
  • Pasal 18

Berisi ketentuan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terlanjur dipungut.

  • Pasal 19

Berisi ketentuan pengajuan permohonan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terlanjur dipungut.

  • Pasal 20

Berisi ketentuan penelitian permohonan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terlanjur dipungut.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD
  • Pasal 21

Berisi ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) atas permohonan pengembalian yang memenuhi ketentuan. Pasal ini juga menerangkan ketentuan penerbitan surat pemberitahuan penolakan atas permohonan pengembalian yang tidak memenuhi ketentuan.

  • Pasal 22

Berisi ketentuan apabila KPP tidak menerbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu yang ditetapkan, berarti permohonan pengembalian dianggap dikabulkan.

  • Pasal 23

Berisi ketentuan permohonan pengembalian PPnBM oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kendaraan bermotor pada perwakilan negara asing atau pejabatnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024
  • Pasal 24

Berisi ketentuan penelitian permohonan pengembalian PPnBM oleh PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor pada perwakilan negara asing atau pejabatnya.

BAB VI PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEBELUMNYA MEMANFAATKAN PEMBEBASAN

  • Pasal 25

Berisi ketentuan kewajiban pembayaran kembali atas PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak diberikan pembebasan, tetapi telah diberikan pembebasan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT
  • Pasal 26

Berisi ketentuan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM apabila BKP yang diberikan pembebasan dipindahtangankan dan/atau JKP dialihmanfaatkan.

  • Pasal 27

Berisi ketentuan pemindahtanganan BKP tertentu dan/atau pengalihmanfaatan JKP apabila dalam jangka waktu maksimal 4 tahun pejabat perwakilan negara asing atau pejabatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pihak yang memperoleh pembebasan atau akan meninggalkan Indonesia.

  • Pasal 28

Berisi ketentuan berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan serta laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?
  • Pasal 29

Berisi ketentuan tata cara pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak diberikan pembebasan. Pasal ini juga menerangkan cara pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM atas BKP yang dipindahtangankan atau JKP yang dialihmanfaatkan

  • Pasal 30

Berisi ketentuan kewajiban pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM oleh pihak yang menerima BKP atau JKP dari badan internasional dan pejabatnya. Kewajiban ini berlaku apabila PPN atau PPN dan PPnBM belum dilunasi oleh badan internasional dan pejabatnya.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 31)

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 32 dan Pasal 33)

Untuk membaca PMK 59/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha