PMK 59/2024

Aturan Pembebasan PPN-PPnBM untuk Badan Internasional, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 September 2024 | 10:30 WIB
Aturan Pembebasan PPN-PPnBM untuk Badan Internasional, Unduh di Sini!

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Aksi tersebut untuk menolak inisiatif Asian Zero Emission Community (AZEC) karena hanya akan menyebabkan masalah bagi demokrasi, lingkungan hidup, dan masyarakat Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 59/2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

PMK 59/2024 dirilis untuk memerinci tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM, memperjelas ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB), serta memberikan kepastian hukum.

“Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya,” bunyi pertimbangan PMK 59/2024, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

PMK 59/2024 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020 yang mengatur hal serupa. Merujuk PMK 59/2024, pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM untuk perwakilan negara asing serta pejabatnya diberikan berdasarkan asas timbal balik.

Sementara itu, pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM untuk badan internasional serta pejabatnya diberikan berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional. Adapun PMK 59/2024 akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Berlakunya PMK 59/2024 akan sekaligus mencabut 3 beleid terdahulu. Pertama, PMK 160/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua, PMK 161/2014 tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Ketiga, PMK 162/2014 s.t.d.t.d PMK 33/2018 tentang Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Secara umum, PMK 59/2024 terdiri atas 8 bab dan 33 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?
  • Pasal 1

Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.

  • Pasal 2

Berisi ketentuan yang menegaskan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang kena pajak (BKP) serta penyerahan BKP dan jasa kena pajak (JKP). Pasal ini juga menerangkan ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB).

  • Pasal 3

Berisi ketentuan pelimpahan wewenang penerbitan SKB.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

BAB II SUBJEK DAN OBJEK

  • Bagian Kesatu: Pihak yang Dapat Diberikan Pembebasan (Pasal 4)
  • Bagian Kedua: Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Dapat Diberikan Pembebasan (Pasal 5 – Pasal 8)

BAB III PERSYARATAN PEMBEBASAN

  • Pasal 9

Berisi syarat pembebasan PPN dan PPN atau PPnBM untuk perwakilan negara asing beserta pejabatnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar
  • Pasal 10

Berisi ketentuan batas minimum pembelian BKP dan/atau JKP yang diberikan pembebasan.

BAB IV TATA CARA PEMBEBASAN DENGAN MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN BEBAS

  • Bagian Kesatu: Penerbitan Surat Keterangan Bebas (Pasal 11 – Pasal 13)
  • Bagian Kedua: Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (Pasal 14 – Pasal 17)

BAB V TATA CARA PEMBEBASAN DENGAN PENGEMBALIAN

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM
  • Pasal 18

Berisi ketentuan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terlanjur dipungut.

  • Pasal 19

Berisi ketentuan pengajuan permohonan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terlanjur dipungut.

  • Pasal 20

Berisi ketentuan penelitian permohonan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terlanjur dipungut.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun
  • Pasal 21

Berisi ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) atas permohonan pengembalian yang memenuhi ketentuan. Pasal ini juga menerangkan ketentuan penerbitan surat pemberitahuan penolakan atas permohonan pengembalian yang tidak memenuhi ketentuan.

  • Pasal 22

Berisi ketentuan apabila KPP tidak menerbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu yang ditetapkan, berarti permohonan pengembalian dianggap dikabulkan.

  • Pasal 23

Berisi ketentuan permohonan pengembalian PPnBM oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kendaraan bermotor pada perwakilan negara asing atau pejabatnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025
  • Pasal 24

Berisi ketentuan penelitian permohonan pengembalian PPnBM oleh PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor pada perwakilan negara asing atau pejabatnya.

BAB VI PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEBELUMNYA MEMANFAATKAN PEMBEBASAN

  • Pasal 25

Berisi ketentuan kewajiban pembayaran kembali atas PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak diberikan pembebasan, tetapi telah diberikan pembebasan.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI
  • Pasal 26

Berisi ketentuan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM apabila BKP yang diberikan pembebasan dipindahtangankan dan/atau JKP dialihmanfaatkan.

  • Pasal 27

Berisi ketentuan pemindahtanganan BKP tertentu dan/atau pengalihmanfaatan JKP apabila dalam jangka waktu maksimal 4 tahun pejabat perwakilan negara asing atau pejabatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pihak yang memperoleh pembebasan atau akan meninggalkan Indonesia.

  • Pasal 28

Berisi ketentuan berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan serta laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan
  • Pasal 29

Berisi ketentuan tata cara pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak diberikan pembebasan. Pasal ini juga menerangkan cara pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM atas BKP yang dipindahtangankan atau JKP yang dialihmanfaatkan

  • Pasal 30

Berisi ketentuan kewajiban pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM oleh pihak yang menerima BKP atau JKP dari badan internasional dan pejabatnya. Kewajiban ini berlaku apabila PPN atau PPN dan PPnBM belum dilunasi oleh badan internasional dan pejabatnya.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 31)

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 32 dan Pasal 33)

Untuk membaca PMK 59/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak