BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Buka Rahasia Data Bank Bisa Naikkan Rating RI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 09:31 WIB
Aturan Buka Rahasia Data Bank Bisa Naikkan Rating RI

JAKARTA, DDTCNews – Diterbitkannya PMK 39/2017 sebagai aturan sekunder pendukung pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berlaku pada 2018 menjadi jembatan dalam penyusunan Perppu sebagai aturan primer yang membutuhkan waktu lama. Berita itu mewarnai media nasional hari ini, Jumat (17/3).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keikut sertaan Indonesia dalam AEoI membutuhkan domestic legislation. Tidak hanya PMK dan Perppu yang menjadi aturan pendukung AEoI, pihak OJK pun sudah melakukan perubahan atas POJK nomor 25/2015 yang juga menjadi aturan pendukung sekunder.

Hestu menambahkan dengan adanya Perppu dan PMK ini maka peringkat Indonesia dalam OECD akan meningkat dari kategori yurisdiksi yang partially compliant menjadi largely compliant. Posisi Indonesia yang masih menjadi partially compliant ini dikarenakan Indonesia masih memiliki aturan kerahasiaan data perbankan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari Pemerintah yang harus segera mengeluarkan Perppu sebagai regulasi primer agar Indonesia terhindar dari label non-cooperative jurisdictions dan beberapa isi yang membedakan PMK AEoI dengan aturan sebelumnya yang telah ada. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Indonesia Harus Terhindar dari Label Non-cooperative Jurisdiction

Hestu mengatakan agar Indonesia lolos dan terhindar dari label non-cooperative jurisdictions terkait dengan pelaksanaan AEoI, serta ketentuan pertukaran informasi ini dapat berjalan mulus, maka pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi primer dalam bentuk Perppu untuk mendukung pelaksanaan AEoI tahun depan.

  • Ini Pembeda PMK AEoI yang Baru

Regulasi sekunder sebagai persiapan implementasi AEoI tahun depan akan terus bermunculan. PMK 39/2017 juga diterbitkan untuk menyesuaikan implementasi tersebut. Beberapa perubahan dilakukan dalam PMK tersebut seperti, adanya kewanangan tambahan dari competent authority untuk mengumpulkan informasi keuangan dan mempertukarkannya dengan negara lain. Tidak hanya itu, kini informasi keuangan nasabah asing pun dapat dipertukarkan baik yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Laporan Per Negara Jadi Dokumen yang Dipertukarkan Secara Otomatis

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji berpendapat bahwa aturan baru tersebut cukup komprehensif terutama dalam hal pertukaran informasi secara otomatis. Adanya pertukaran informasi perpajakan memungkinkan setiap negara atau yurisdiksi untuk saling bertukar tax ruling. Apalagi adanya ketentuan khusus yang diatur di setiap negara. Hal ini diperkirakan akan membuat setiap skema aggresive tax planning dapat diidentifikasi.

  • Pengusaha Pelayaran Protes Diskriminasi Pajak Perusahaan Pelayaran Asing & Domestik

Para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) mendesak pemerintah untuk bisa memberikan kesetaraan atau persamaan perlakuan bagi mereka, sama dengan perusahaan pelayaran asing. Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan kesetaraan yang diminta tersebut salah satunya berkaitan dengan pajak. INSA menilai bahwa selama ini ada perbedaan perlakuan di bidang pajak antara perusahaan domestik dengan perusahaan pelayaran asing.

  • Penyusunan APBD Diminta Secara Elektronik

Pemerintah pusat mendorong seluruh perencanaan anggaran dan belanja daerah dilakukan melalui elektronik atau e-budgeting. Sistem ini diharapkan meningkatkan pelayanan dan memastikan penggunaan dana berjalan dengan baik. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini mereka telah mengupayakan seluruh pemerintah daerah agar menggunakan e-budgeting. Tujuannya, lanjut Tjahjo adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Kebijakan Berkeadilan, Baru Berjalan Tahun Depan

Rencana merealisasikan kebijakan ekonomi berkeadilan nampaknya baru akan mulai berlaku efektif tahun depan. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro tahun ini pemerintah baru melakukan persiapannya saja, sedangkan langkah nyatanya baru dilakukan mulai tahun 2018. Untuk tahun depan, lanjutnya, sudah ada empat program yang menjadi fokus pemerintah karena adanya keterbatasan anggaran. Pertama, reformasi agraria. Kedua, pertanian, perkebunan dan perikanan. Ketiga, vokasi dan keempat, industri kecil dan ritel.

  • Indonesia Stop Impor Daging Bebek dari Malaysia

Kementerian Pertanian menghentikan impor daging bebek asal Malaysia karena adanya wabah flu burung di negara tersebut. Peraturan terkait penghentian impor daging bebek tersebut saat ini tengah dalam proses dan akan rampung dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan adanya wabah flu burung tersebut mampu menekan impor Indonesia, mengingat keinginan Indonesia untuk mendorong ekspor dan menjadi lumbung pangan dunia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN