KAMUS PABEAN

Apa Itu Retroactive Check?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 April 2021 | 14:01 WIB
Apa Itu Retroactive Check?

ASAL negara suatu barang menjadi salah satu elemen penting dalam perdagangan internasional. Hal ini lantaran ‘kebangsaan’ dari suatu barang akan menentukan apakah barang tersebut dapat memperoleh tarif preferensi atau tidak.

Penentuan ‘kebangsaan’ dari suatu barang ini dapat dilakukan dengan menetapkan ketentuan asal barang (Rules of Origin/ROO). Skema ROO ini membuat hanya suatu produk yang memenuhi kriteria saja yang dapat menikmati tarif preferensi.

Pemenuhan kriteria tersebut salah satunya dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/COO). Namun, dalam kondisi tertentu, pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan permintaan retroactive check kepada instansi penerbit SKA. Lantas, apa itu retroactive check?

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Definisi
MENGACU pada Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK .04/2015 retroactive check adalah penelitian mengenai keabsahan dan kebenaran isi dari Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilakukan oleh instansi penerbit SKA. Simak “Apa Itu Surat Keterangan Asal?”

Retroactive check ini dilakukan dalam hal SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Misalnya, karena berdasarkan hasil penelitian tanda tangan pejabat dan/atau stempel pada SKA tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel.

Selain itu, SKA juga bisa diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal berdasarkan penelitian format, bentuk, dan pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau pemenuhan ketentuan asal barang lainnya diragukan.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Namun, pemerintah telah mencabut PMK 205/2015 dan menggantikannya dengan PMK No.229/PMK.04/2017 s.t.d.t.d PMK No.109/PMK.04/2019. Ketentuan yang baru ini tidak menjelaskan mengenai definisi retroactive check melainkan permintaan retroactive check.

Beleid itu mendefinisikan permintaan retroactive check sebagai permintaan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai kepada instansi penerbit SKA untuk mendapatkan informasi keasalan barang, baik terkait dengan kriteria asal barang, tata cara pengisian SKA, dan/atau keabsahan SKA.

Permintaan retroactive check tersebut dapat diajukan dalam hal SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Berdasarkan ketentuan terbaru, SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat 6 kondisi.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Pertama, ada ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA dan/atau stempel dan spesimen yang menimbulkan keraguan.

Kedua, ada keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria). Ketiga, ada keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria).

Keempat, ada keraguan atas informasi pada SKA Back-to Back. Adapun SKA Back-to Back adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Kelima, importir tidak mampu menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA dari negara anggota pengekspor pertama. Keenam, ada ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA atau Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.

Permintaan retroactive check tersebut harus dilampiri dengan copy atau pindaian SKA dengan menyebutkan alasan keraguan disertai dengan permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA dan/atau permintaan bukti-bukti terkait.

Adapun permintaan retroactive check dapat dilakukan secara acak (random) oleh pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga:
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Permintaan retroactive check juga dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Permintaan lebih dari 1 kali tersebut diajukan apabila jawaban tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagipejabat Bea dan Cukai.

Namun, permintaan tersebut harus memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati dalam masing-masing perjanjian/kesepakatan internasional. Apabila jawaban atas permintaan retroactive check tidak diterima dalam jangka waktu yang ditetapkan maka SKA dinyatakan tidak valid

Ketentuan jangka waktu maksimal permintaan retroactive check tersebut salah satunya dapat dilihat dalam PMK No.171/PMK.04/2020 yang mengatur pengenaan tarif bea masuk barang impor berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).

Baca Juga:
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Adapun atas barang impor yang SKA-nya diajukan permintaan retroactive check tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Selain terhadap SKA, permintaan retroactive check juga bisa diajukan atas e-Form D atau Invoice Declaration.

Simpulan
INTINYA retroactive check adalah penelitian mengenai keabsahan dan kebenaran isi dari Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilakukan instansi penerbit SKA. Permintaan retroactive check dapat diajukan pejabat Bea dan Cukai dalam hal SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2021 | 23:37 WIB

terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN