KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Hiburan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 November 2020 | 18:31 WIB
Apa Itu Pajak Hiburan?

PAJAK tidak hanya berperan sebagai sumber penerimaan suatu negara. Lebih daripada itu, pajak juga kerap digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Salah satu jenis pajak yang dikenakan tidak hanya untuk penerimaan, tetapi juga untuk mengatur hal tertentu adalah pajak hiburan. Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ini, selain memiliki potensi penerimaan, juga menjadi instrumen dalam mengatur ketertiban umum.

Kendati demikian, nampaknya masih banyak masyarakat yang asing dengan istilah pajak hiburan. Selain itu, kata ‘hiburan’ tak jarang menimbulkan pertanyaan tentang apakah sebenarnya yang dimaksud dengan ‘pajak hiburan’? serta ‘hiburan’ seperti apa yang disasar pajak ini?

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaran hiburan.

Hiburan, sesuai dengan Pasal 1 angka 25, adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Berdasarkan definisi tersebut dan sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) UU PDRD, pajak hiburan pada dasarnya menyasar ‘penyelenggaraan hiburan’ dengan ‘dipungut bayaran’. Adapun Pasal 42 ayat (2) menyatakan yang dimaksud dengan ‘hiburan’ adalah:

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

“Tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; pameran; diskotek, karaoke, klub malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; permainan biliar, golf, dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga”

Namun, masuknya ‘golf’ sebagai bagian dari definisi ‘hiburan’ sempat menjadi polemik. Pasalnya, golf juga dianggap sebagai jasa kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Di sisi lain, dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional, golf merupakan salah satu jenis cabang olahraga.

Untuk itu, pada 2011 Asosiasi pemilik Lapangan Golf Indonesia (APLGI) dan 9 pengusaha golf mengajukan permohonan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 42 ayat 2 huruf g UU PDRD yang memasukan ‘golf’ sebagai bagian dari definisi ‘hiburan’ .

Baca Juga:
Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

MK pada Rabu (18/07/2012) melalui Putusan MK No.52/PUUIX/2011 mengabulkan uji materi tersebut. Dalam amar putusannya MK menyatakan kata ‘golf’ pada Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini membuat sejumlah daerah membatalkan peraturan daerah yang memasukkan pajak golf sebagai pajak daerah. Selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tersebut ‘golf’ tidak lagi termasuk dalam objek pajak hiburan

Meskipun dalam UU PDRD sudah menyebutkan dengan detail beberapa jenis hiburan yang dapat dipungut pajak, pemerintah kabupaten/kota dapat mengecualikan pajak atas penyelenggaraan hiburan tertentu. Simak artikel ‘Begini Aturan Pemungutan Pajak Hiburan

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

Padanan Istilah
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015) entertainment tax adalah bea dan pajak yang dikenakan pada berbagai bentuk hiburan, seperti teater, bioskop, kabaret, klub malam, kasino, dan acara olahraga, yang biasanya dikenakan dalam bentuk pajak atas pembayaran tiket masuk.

Bea masuk dan pajak hiburan dapat dikenakan sebagai tambahan atau sebagai pengganti pajak lain atas penyediaan layanan. Adapun apabila pajak hiburan dipungut sebagai tambahan dari pajak lain, pajak tersebut mungkin mewakili pungutan pada tingkat daerah atas penyediaan layanan hiburan.

Sementara itu, apabila pajak hiburan dipungut pada tingkat nasional, tujuannya mungkin untuk mencegah bentuk hiburan tertentu atau untuk meningkatkan penerimaan, dan terkadang penerimaan pajak hiburan dialokasikan untuk mendorong aktivitas hiburan tertentu yang kurang ekonomis.

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Melansir dari OECD Glossary Of Statistical Terms pajak atas hiburan terdiri dari pajak apa pun yang dipungut secara khusus atas hiburan itu sendiri (seperti pada tiket masuk) dan yang bukan merupakan bagian dari pajak yang lebih luas, seperti pajak pertambahan nilai.

Simpulan
PAJAK hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN