KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

APABILA membaca literatur kepabeanan, kerap kali terlihat beragam istilah yang berkaitan dengan surat penetapan. Selain surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP), ada pula istilah surat penetapan pabean.

Pihak yang sering berkecimpung dengan kepabeanan tentu tidak asing dengan jenis-jenis penetapan dari pejabat bea dan cukai tersebut. Namun, istilah itu boleh jadi kurang familier di telinga pihak yang tak banyak berinteraksi dengan urusan kepabeanan.

Untuk itu, istilah surat penetapan pabean cukup menarik untuk diulik. Lantas, apa itu surat penetapan pabean?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Ketentuan mengenai surat penetapan pabean di antaranya diatur dalam PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018 yang mengatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan dirjen bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai.

Kendati turut mengatur soal surat penetapan pabean, beleid tersebut tidak memberikan definisi secara eksplisit. Namun, pengertian surat penetapan pabean dapat mengacu pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) PMK 51/2008 s.t.d.d PMK 147/2009.

Berdasarkan pasal itu, surat penetapan pabean (SPP) adalah surat penetapan yang digunakan untuk memberitahukan dan menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Berbeda dengan SPTNP, SPP terbit selain karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan pemberitahuan pabean impor (PPI). SPP ini berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah pasal dalam UU Kepabeanan.

Secara lebih terperinci, pasal yang terkait dengan penerbitan SPP adalah Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan.

Misal, SPP bisa terbit apabila terdapat selisih barang impor antara yang dibongkar dengan yang diberitahukan. Atas selisih tersebut, pengusaha atau importir pun tidak tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selisih jumlah barang impor tersebut membuat adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI serta pengenaan sanksi administrasi. Kekurangan pembayaran bea masuk, PDRI, dan sanksi itu lah yang akan ditetapkan dan ditagih melalui SPP.

Selain itu, SPP juga bisa diterbitkan apabila hasil audit kepabeanan atas Perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mendapati adanya selisih barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk diperhatikan, selisih barang tersebut merupakan barang yang masih terutang bea masuk dan PDRI. Atas kekurangan bea masuk dan PDRI itu, pejabat bea dan cukai akan menagihnya dengan menggunakan SPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran