KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan juga tidak terlepas dari aspek pajak. Selain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli, ada juga PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang harus ditanggung penjual.

Ketentuan terkait dengan PPh Final PHTB tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2016 (PP 34/2016), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 (PMK 261/2016).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Berdasarkan pada ketiga aturan itu, PPh Final PHTB adalah PPh bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari PHTB. Misal, penghasilan dari penjualan tanah.

Selain PHTB, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan juga terutang PPh final dengan ketentuan serupa. Setelah membayarkan PPh terutang atas penghasilan dari PHTB atau PPJB, penjual atau pengalih tanah dan/atau bangunan harus memvalidasi surat setoran pajak (SSP) alias bukti pembayaran.

Validasi tersebut dapat disampaikan secara manual atau secara elektronik melalui e-PHTB. Dalam perkembangannya, Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan dan merilis e-PHTB notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Lantas, apa itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT adalah layanan daring validasi SSP PPh PHTB yang disediakan dalam DJP dalam situs resminya. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan permohonan validasi SSP PPh PHTB kepada KPP melalui notaris atau PPAT secara elektronik.

Pengembangan e-PHTB Notaris/PPAT di antaranya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu e-PHTB Notaris/PPAT juga dikembangkan untuk meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris dan/atau PPAT.

Implementasi e-PHTB Notaris/PPAT diatur dalam PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas PHTB dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PER-08/PJ/2022).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Berdasarkan PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah membayarkan PPh atas PHTB atau PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh. Permohonan penelitian bukti tersebut disampaikan ke KPP.

Penelitian bukti tersebut terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Untuk keperluan penelitian formal, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penelitian formal melalui sistem elektronik. Proses ini biasa juga disebut sebagai validasi SSP PPh PHTB.

Wajib pajak bisa memilih di antara 2 cara penyampaian permohonan penelitian formal secara elektronik. Pertama, wajib pajak menyampaikannya secara mandiri dengan mengakses e-PHTB pada akun DJP Online.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau PPAT. Apabila memilih opsi yang kedua maka permohonan penelitian formal itu akan disampaikan melalui e-PHTB notaris/PPAT.

Notaris/PPAT yang dimaksud ialah yang terdaftar pada sistem informasi kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) dan/atau kementerian agraria/pertanahan dan tata ruang atau lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Untuk dapat menyampaikan permohonan tersebut, notaris dan/atau PPAT harus mendaftarkan diri ke DJP. Pendaftaran itu dilakukan dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik pada sistem e-PHTB Notaris/PPAT.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh notaris dan/atau PPAT untuk dapat mendaftarkan diri ke DJP. Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir (bagi notaris dan/atau PPAT yang wajib menyampaikan SPT).

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana perpajakan. Keempat, tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Simpulan

Pada intinya, e-PHTB Notaris/PPAT merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk mengakomodasi permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan melalui notaris dan/atau PPAT.

Dahulu, proses tersebut dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP. Namun, wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan secara online melalui e-PHTB. Selain itu, aplikasi e-PHTB kala itu juga hanya dapat digunakan oleh wajib pajak secara langsung.

Dalam perjalanannya, DJP mengembangkan e-PHTB Notaris/PPAT. Hal ini berarti e-PHTB menjadi aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan penelitian formal secara mandiri.

Sementara itu, e-PHTB Notaris/PPAT digunakan oleh notaris dan/atau PPAT yang telah terdaftar untuk meneruskan permohonan wajib pajak terkait. Simak Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi e-PHTB & 'e-PHTB Notaris/PPAT' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran