KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Ilustrasi. Sejumlah peserta memainkan tongkat ripstix saat mengikuti senam Pound Fit massal di depan Balaikota Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/10/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan tengah menggencarkan kegiatan ekstensifikasi sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan selama ini masih terdapat pos penerimaan yang belum tergarap maksimal. Misal, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya untuk olahraga permainan.

"Di APBD-P target kami dinaikkan sehingga perlu langkah optimalisasi agar bisa capai target," katanya, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Raja Azmansyah mengatakan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dikenakan untuk beberapa kegiatan, termasuk olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Dia menjelaskan di Kota Batam sedang berkembang berbagai tempat olahraga permainan yang berpotensi ditetapkan sebagai wajib pajak. Beberapa di antaranya yakni gedung olahraga (GOR) bulu tangkis, lapangan futsal, serta sarana gym.

Menurutnya, pembukaan tempat usaha olahraga permainan juga berarti terdapat potensi pajak daerah yang bisa digarap. Adapun sejauh ini, realisasi PBJT jasa kesenian dan hiburan dari olahraga permainan telah mencapai Rp1,2 miliar atau 58,57% dari target Rp2,2 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain olahraga permainan, PBJT jasa kesenian dan hiburan dari dari wahana rekreasi dan tempat wisata juga menjadi sumber baru dalam meningkatkan penerimaan. Realisasi penerimaan dari pos ini senilai Rp233 juta atau 572% dari target yang hanya Rp40,8 juta.

Azmansyah menyebut upaya Bapenda mengoptimalkan penerimaan tidak terbatas pada langkah ekstensifikasi, tetapi juga intensifikasi. Dalam hal ini, Bapenda berupaya menagih piutang pajak daerah yang belum dibayarkan.

"Piutang ini nilainya cukup banyak, kalau bisa ditarik semua. Setiap tahun kami menargetkan piutang yang bisa ditarik mencapai Rp40 miliar," ujarnya dilansir batamclick.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini