KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB
Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Kota Pontianak. foto: Pemkot Pontianak

PONTIANAK, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat memperbarui hampir seluruh tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain tarif, perda tersebut juga memperbarui ketentuan seputar pajak daerah. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Perda Kota Pontianak 10/2023 sudah berlaku sejak 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut dan menggantikan sejumlah perda terdahulu, di antaranya Perda Kota Pontianak 11/2020 s.t.d.d Perda Kota Pontianak 14/2021 tentang Pajak Daerah.

Secara lebih terperinci, Perda Kota Pontianak 10/2023 menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang berlaku di Kota Pontianak. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kini ditetapkan sebesar 0,06%. Tarif tersebut berubah dibandingkan dengan yang berlaku sebelumnya.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak menetapkan 2 jenjang tarif PBB-P2, yaitu: (i) 0,03% untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp3 miliar; dan (ii) 0,06% untuk objek dengan NJOP di atas Rp3 miliar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain mengubah ketentuan tarif, Pemkot Pontianak kini juga memberlakukan tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,05%. Tarif khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak ini belum diatur sebelumnya.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak mengalami perubahan. Sama seperti sebelumnya, ada 2 tarif BPHTB yang berlaku, yaitu: 5% dan 2,5% khusus perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris.

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT merupakan nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, terdapat tarif yang masih sama serta ada tarif yang mengalami perubahan. Berikut perbandingan antara tarif terdahulu berdasarkan Perda Kota Pontianak 11/2020 dan tarif yang kini berlaku berdasarkan Perda Kota Pontianak 10/2023.


Keempat, tarif pajak reklame kini ditetapkan sebesar 25%. Pada ketentuan sebelumnya, Pemkot Pontianak menerapkan 2 jenjang tarif pajak reklame: (i) 20%; dan (ii) 25% untuk reklame rokok dan minuman beralkohol.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Kelima, tarif pajak sarang burung walet tidak berubah, yaitu tetap 10%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan ketentuan baru. Namun, opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya