KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB
Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Kota Pontianak. foto: Pemkot Pontianak

PONTIANAK, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat memperbarui hampir seluruh tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain tarif, perda tersebut juga memperbarui ketentuan seputar pajak daerah. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Perda Kota Pontianak 10/2023 sudah berlaku sejak 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut dan menggantikan sejumlah perda terdahulu, di antaranya Perda Kota Pontianak 11/2020 s.t.d.d Perda Kota Pontianak 14/2021 tentang Pajak Daerah.

Secara lebih terperinci, Perda Kota Pontianak 10/2023 menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang berlaku di Kota Pontianak. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kini ditetapkan sebesar 0,06%. Tarif tersebut berubah dibandingkan dengan yang berlaku sebelumnya.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak menetapkan 2 jenjang tarif PBB-P2, yaitu: (i) 0,03% untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp3 miliar; dan (ii) 0,06% untuk objek dengan NJOP di atas Rp3 miliar.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain mengubah ketentuan tarif, Pemkot Pontianak kini juga memberlakukan tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,05%. Tarif khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak ini belum diatur sebelumnya.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak mengalami perubahan. Sama seperti sebelumnya, ada 2 tarif BPHTB yang berlaku, yaitu: 5% dan 2,5% khusus perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris.

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT merupakan nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, terdapat tarif yang masih sama serta ada tarif yang mengalami perubahan. Berikut perbandingan antara tarif terdahulu berdasarkan Perda Kota Pontianak 11/2020 dan tarif yang kini berlaku berdasarkan Perda Kota Pontianak 10/2023.


Keempat, tarif pajak reklame kini ditetapkan sebesar 25%. Pada ketentuan sebelumnya, Pemkot Pontianak menerapkan 2 jenjang tarif pajak reklame: (i) 20%; dan (ii) 25% untuk reklame rokok dan minuman beralkohol.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kelima, tarif pajak sarang burung walet tidak berubah, yaitu tetap 10%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan ketentuan baru. Namun, opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses