KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Ilustrasi.

MANOKWARI SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan, Papua Barat menetapkan tarif pajak baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024.

Melalui perda yang berlaku sejak 19 januari 2024 itu, Pemkab Manokwari Selatan menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Penetapan tarif baru ini sehubungan dengan diundangkannya UU HKPD yang merestrukturisasi jenis pajak serta menambahkan adanya pemungutan opsen pajak.

“Peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak dimana pajak daerah yang semula berjumlah 11 jenis pajak daerah menjadi 8 pajak daerah,” bunyi pertimbangan perda itu, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Berlakunya Perda Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024 sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Secara lebih terperinci, berikut tarif atas 8 jenis pajak daerah yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 2 jenjang tarif yang didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP). Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2:

  • 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta;
  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,075% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis jasanya. Adapun PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.Berikut tarif PBJT yang berlaku di Kabupaten Manokwari Selatan.


Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang. Namun, ketentuan mengenai MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku maksimal mulai 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?