KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Ilustrasi.

MANOKWARI SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan, Papua Barat menetapkan tarif pajak baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024.

Melalui perda yang berlaku sejak 19 januari 2024 itu, Pemkab Manokwari Selatan menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Penetapan tarif baru ini sehubungan dengan diundangkannya UU HKPD yang merestrukturisasi jenis pajak serta menambahkan adanya pemungutan opsen pajak.

“Peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak dimana pajak daerah yang semula berjumlah 11 jenis pajak daerah menjadi 8 pajak daerah,” bunyi pertimbangan perda itu, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berlakunya Perda Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024 sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Secara lebih terperinci, berikut tarif atas 8 jenis pajak daerah yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 2 jenjang tarif yang didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP). Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2:

  • 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta;
  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,075% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis jasanya. Adapun PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.Berikut tarif PBJT yang berlaku di Kabupaten Manokwari Selatan.


Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang. Namun, ketentuan mengenai MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku maksimal mulai 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen