KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Ilustrasi.

MANOKWARI SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan, Papua Barat menetapkan tarif pajak baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024.

Melalui perda yang berlaku sejak 19 januari 2024 itu, Pemkab Manokwari Selatan menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Penetapan tarif baru ini sehubungan dengan diundangkannya UU HKPD yang merestrukturisasi jenis pajak serta menambahkan adanya pemungutan opsen pajak.

“Peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak dimana pajak daerah yang semula berjumlah 11 jenis pajak daerah menjadi 8 pajak daerah,” bunyi pertimbangan perda itu, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berlakunya Perda Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024 sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Secara lebih terperinci, berikut tarif atas 8 jenis pajak daerah yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 2 jenjang tarif yang didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP). Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2:

  • 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta;
  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,075% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis jasanya. Adapun PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.Berikut tarif PBJT yang berlaku di Kabupaten Manokwari Selatan.


Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang. Namun, ketentuan mengenai MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku maksimal mulai 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax