WAJIB pajak yang memanfaatkan insentif pajak yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/PMK.03/2020 memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan atas setiap insentif yang diterima.
Laporan itu disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Saluran tertentu yang dimaksud terletak di fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ menu Layanan. Namun, untuk mengakses fitur tersebut, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur layanan terlebih dahulu di menu Profil.
Selain itu, sebelum menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, wajib pajak harus memastikan ia berhak memanfaatkan fasilitas dalam PMK 44/2020. Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak?
Definisi
KETENTUAN mengenai laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak Covid-19 tercantum dalam PMK 44/2020. Akan tetapi, beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 27 April 2020 itu tidak menjabarkan definisi laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak.
Begitupun aturan pelaksananya, yaitu Surat Edaran No.SE-29/PJ/2020. Namun, berdasarkan dua beleid itu secara sederhana laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak adalah laporan yang harus disusun dan disampaikan wajib pajak yang memanfaatkan insentif PMK 44/2020.
Laporan realisasi tersebut diperlukan sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung jumlah dan nilai dari insentif yang diberikan. Selain itu, laporan realisasi juga digunakan untuk kepentingan pengawasan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Secara lebih terperinci, laporan realisasi harus disusun untuk setiap jenis insentif yang diterima. Hal ini berarti terdapat 4 jenis laporan realisasi pemanfaatan insentif, yaitu untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM.
Selain itu, terdapat pula laporan realisasi yang disusun untuk pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Setiap laporan insentif tersebut memiliki ketentuan tersendiri dalam pelaporannya.
Tata Cara Pelaporan
SECARA ringkas, terdapat tiga langkah yang harus dilakukan pemberi kerja dan/atau wajib pajak untuk menyampaikan laporan ini. Pertama, mengaktifkan fitur layanan e-Reporting Insentif Covid-19 yang dilakukan dengan login pada akun DJP Online dan menuju menu Profil.
Kemudian, klik fitur Layanan dan centang pilihan e-Reporting Insentif Covid-19 lalu klik ubah fitur Layanan. Kedua, buka fitur e-Reporting Insentif Covid-19 pada menu Layanan. Ketiga, tambah dan pilih laporan sesuai dengan insentif Covid-19 yang dimanfaatkan dengan meng-klik ikon Tambah.
Pada intinya, untuk menyampaikan laporan realisasi, pemberi kerja dan/atau wajib pajak harus mengunduh format dan jenis file laporan realisasi sesuai dengan insentif yang dimanfaatkan di laman www.pajak.go.id tepatnya pada fiitur e-Reporting Insentif Covid-19’.
Adapun format laporan untuk setiap jenis insentif memuat komponen yang berbeda. Contoh format formulir tersebut termuat dalam lampiran PMK 44/2020. Secara lebih terperinci, ringkasan komponen yang dilaporkan untuk setiap jenis insentif dapat disimak dalam penjabaran di bawah ini.
Pertama, secara ringkas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP meliputi identitas wajib pajak pemberi kerja, jumlah pegawai yang berhak menerima insentif, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 pada masa pajak bersangkutan, serta daftar identitas pegawai yang menerima insentif.
Kedua, secara ringkas laporan realisasi PPh final DTP menjabarkan identitas wajib pajak serta PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Laporan tersebut juga memuat rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.
Ketiga, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor memuat informasi wajib pajak dan masa pajak. Selain itu, ada informasi perincian impor yang mendapat fasilitas mulai dari nomor, tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB), nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor untuk setiap pelaporan.
Keempat, laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 memuat informasi wajib pajak dan masa pajak dari laporan tersebut. Selain itu, terdapat pula informasi terkait dengan perincian PPh terutang dan besarnya pengurangan angsuran untuk setiap periode pelaporan.
Selanjutnya, file laporan realisasi yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020 diunggah melalui saluran yang sama.
Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Simak pula artikel ‘Pelaporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP’.
Sementara itu, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diunggah sesuai dengan dua tenggat waktu yang ditetapkan dalam PMK 44/2020.
Pertama, paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. Kedua, tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.
Apabila pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sampai dengan tanggal yang ditetapkan, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada Account Representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan.
Selanjutnya, notifikasi itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun, saat ini akses pelaporan yang ada pada fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ baru tersedia untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.