Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut kebijakan pemberian keringanan utang melalui mekanisme crash program telah membantu debitur kecil menyelesaikan utangnya kepada negara.
Laporan APBN Kita edisi Maret 2024 menyatakan crash program diberikan sejak 2021 selama 3 tahun. Kebijakan keringanan utang ini disebut sebagai bentuk empati pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan di masa pandemi dan pemulihan pasca-pandemi untuk debitur kecil tertentu," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/3/2024).
Laporan ini menjelaskan piutang negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) merupakan piutang macet yang berasal dari pemerintah pusat/daerah yang perlu dilakukan upaya optimalisasi penyelesaian. Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh PUPN untuk mengoptimalkan penyelesaian, di antaranya penyitaan, pelelangan, pemblokiran aset, pencegahan ke luar negeri, penguatan, dan terakhir dengan pembentukan Satgas BLBI untuk mendukung PUPN.
Namun demikian, terdapat kualifikasi debitur yang memerlukan pendekatan yang berbeda, terutama debitur kecil yang tidak mempunyai kemampuan memadai. Untuk itu, pemerintah mengadakan crash program keringanan utang untuk membantu debitur kecil menyelesaikan kewajibannya.
Salah satu pertimbangan pemerintah memberikan crash program keringanan utang adalah untuk mendorong pemulihan ekonomi selama dan setelah pandemi Covid-19. Crash program dilaksanakan dengan dasar hukum PMK 15/2021; PMK 11/2022; serta PMK 13/2023.
Keringanan yang diberikan berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Dalam PMK pun telah diatur tata cara memberikan keringanan utang bagi debitur yang mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL.
"Crash program keringanan utang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang," bunyi laporan APBN Kita.
Tidak semua debitur berhak mendapatkan crash program keringanan utang. Misalnya pada 2023, keringanan utang ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar; pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.
Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2 miliar dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan crash program. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.