PRANCIS

Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat negara-negara mulai mengurangi insentif-insentif pajak yang diberikan dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan lonjakan inflasi.

Setelah memberikan banyak insentif pajak pada 2020 hingga 2022, negara-negara mulai menerapkan kebijakan peningkatan tarif dan perluasan basis pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan.

"Kita menyaksikan pergeseran fokus kebijakan menuju penciptaan ruang fiskal guna mengantisipasi tantangan pada masa yang akan datang, seperti digitalisasi dan AI, perubahan pola perdagangan, perubahan iklim, dan penuaan populasi," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, dikutip Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara terperinci, OECD mencatat pada tahun lalu ada banyak yurisdiksi yang memutuskan untuk meningkatkan tarif PPh badannya. Tercatat ada 6 yurisdiksi yang memutuskan untuk meningkatkan PPh badan pada 2023. Sebaliknya, hanya ada 1 negara yang memutuskan untuk menurunkan tarif PPh badan.

Terkait dengan PPh orang pribadi, OECD mencatat tren pemangkasan tarif PPh orang pribadi masih berlanjut hingga 2023. Keringanan PPh orang pribadi difokuskan pada rumah tangga kelas menengah dan kelas bawah.

Meski tarif PPh orang pribadi tercatat cenderung turun, banyak negara yang memutuskan untuk meningkatkan tarif iuran jaminan sosial (social security contribution/SSC) dalam rangka menindaklanjuti peningkatan biaya kesehatan dan memenuhi kebutuhan perlindungan sosial.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Terkait dengan PPN, OECD mencatat ada 6 negara yang memutuskan untuk meningkatkan tarif umum PPN pada tahun lalu yakni Estonia, Turki, Luksemburg, Maladewa, Swiss, dan Singapura.

Kebijakan penurunan tarif PPN lebih difokuskan untuk mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan. Menurut OECD, terdapat banyak negara yang mulai memberikan diskon PPN khusus atas penyerahan mobil listrik. Tak hanya itu, fasilitas PPN 0% juga diberikan atas penyerahan panel surya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax