ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB
Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP.

DJP menyatakan layanan terkait dengan EFIN kini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelum pandemi Covid-19. Saat pandemi, layanan aktivasi EFIN sempat dapat dilakukan secara online melalui email.

“Sesuai PMK-29/2020, setelah berakhirnya pandemi Covid-19, layanan terkait EFIN dilaksanakan dengan mengacu kembali pada ketentuan sebelum pandemi Covid-19,” sebut DJP di media sosial, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar wajib pajak dapat memanfaatkan fitur yang disediakan DJP Online, termasuk e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang belum pernah mengurus EFIN maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, dapat memanfaatkan layanan informasi melalui saluran yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Permohonan tersebut harus diajukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. Simak syarat dan ketentuannya Baru Pertama Kali Lapor SPT Tahunan, Ingat Urus EFIN Dulu

Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN maka dapat mengajukan permohonan lupa EFIN. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara online melalui sejumlah saluran, yaitu: telepon 1500200; live chat di laman pajak.go.id; aplikasi M-Pajak; dan email [email protected].

Layanan lupa EFIN melalui email merupakan pengganti dari layanan yang sebelumnya diberikan melalui X atau twitter. Selain itu, layanan lupa EFIN juga dapat diajukan secara langsung dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. Simak DJP Kini Layani Lupa EFIN Lewat Email, Begini Tata Caranya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bagi wajib pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdaftar. Begitu pula dengan wajib pajak cabang, permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak cabang dilakukan oleh pimpinan kantor cabang sebagai pengurus. Simak Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Permohonan EFIN bagi WP Badan.

Sementara itu, layanan lupa EFIN bagi wajib pajak badan dapat diajukan melalui 3 saluran. Ketiga saluran tersebut meliputi: telepon 1500200, live chat pajak pada laman pajak.go.id; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini