SECARA teori, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) dapat didasarkan pada dua model, yaitu global income tax system (global taxation) dan schedular income tax system (schedular taxation). Kedua model pengenaan PPh tersebut memiliki karakteristik dan cara penerapan yang berbeda.
Setiap negara berhak menentukan sistem pengenaan mana yang akan diterapkan, apakah sistem global taxation, schedular taxation, atau campuran. Penerapan sistem pengenaan PPh di setiap negara dilatarbelakangi keyakinan adanya kelebihan dan kekurangan pada masing-masing sistem.
Kendati pada praktiknya banyak negara, termasuk Indonesia, yang menerapkan sistem global taxation dan schedular taxation secara bersama-sama (sistem campuran). Terdapat pula negara yang lebih menganut sistem global taxation, diantaranya seperti Amerika Serikat (AS) dan Brazil.
Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan global taxation?
Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), global income tax adalah sistem PPh di mana penghasilan dari semua sumber dikumpulkan pada tingkat individu (atau unit keluarga). Selanjutnya, penghasilan tersebut umumnya dikenakan pajak dengan tarif progresif.
Serupa dengan itu, melansir Glossary of Tax Terms OECD, global income tax merupakan sistem PPh yang mengumpulkan penghasilan dari semua sumber pada tingkat individu (atau unit keluarga). Penghasilan tersebut kemudian dikenakan pajak dengan tarif progresif.
Burns dan Krever (1998) mendefinisikan sistem pengenaan PPh berdasarkan global taxation sebagai sistem yang mengenakan pajak atas seluruh jenis penghasilan tanpa memperhatikan karakteristik, sumber, dan jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
Ault dan Arnold (2010) memaparkan dalam sistem global taxation seluruh penghasilan, dari mana pun asalnya, akan digabungkan menjadi satu dengan berbagai pengurangan dan pembebasan hingga menghasilkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP) secara keseluruhan.
Selanjutnya, untuk menentukan jumlah PPh yang terutang, tarif pajak dengan formula tertentu akan diterapkan terhadap jumlah PKP tersebut. Tarif yang dimaksud dapat berupa tarif tunggal atau tarif yang bersifat progresif.
Penjelasan ini sejalan dengan pendapat Goode (dalam Alm dan Saavedra:2006) yang menyatakan jika global income taxation menggabungkan penghasilan dari semua sumber menjadi satu agregat ukuran penghasilan.
Penghasilan tersebut selanjutnya disesuaikan dengan beberapa hal, misalnya pengurangan pajak untuk orang pribadi. Selanjutnya, penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak tunggal atau progresif untuk menentukan kewajiban pajaknya.
Berdasarkan penjabaran di atas, pada intinya sistem global taxation merupakan sistem yang tidak menekankan pengelompokkan jenis penghasilan. Oleh karenanya, sistem global taxation merupakan sistem pengenaan PPh yang mengenakan penghasilan berdasarkan accretion concept.
Accretion concept adalah konsep yang menjumlahkan seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya (Avi-Yonah, et all: 2011). Accretion concept seringkali merujuk pada konsep penghasilan yang dicetuskan oleh Haig-Simons.
Apabila merujuk pada konsep penghasilan yang didefinisikan Haig-Simons, sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan PPh dengan tiga ketentuan.
Pertama, pada praktiknya, sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan PPh atas penghasilan yang sudah benar-benar diterima (realized income).
Terkait dengan capital gain, sistem global taxation hanya mengenakan PPh atas capital gain yang diterima dalam bentuk uang. Kedua, PPh akan dikenakan atas seluruh jumlah penghasilan atau harta kekayaan yang disimpan oleh wajib pajak dalam jangka waktu 1 tahun dengan nilai yang tetap.
Dengan demikian, sistem global taxation tidak mengenakan PPh atas penghasilan yang telah dihabiskan (actual consumption), tetapi penghasilan yang dapat dihabiskan (potential consumption) oleh wajib pajak.
Ketiga, sistem global taxation tidak selalu menggunakan tarif PPh yang bersifat progresif. Beberapa negara yang menerapkan sistem ini, memberlakukan tarif pajak efektif (effective tax rate) atas penghasilan sewa bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Adapun pengenaan PPh dengan sistem global taxation juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku ‘Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan’ yang ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora .
Setelah resmi diluncurkan pada akhir Agustus 2020, buku ke-10 terbitan DDTC ini kini tersedia dalam versi digital. Anda dapat membacanya melalui Kanal Buku Pajak pada laman Perpajakan DDTC. Silakan masuk di sini. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
transaksi gratis / bonus koin88