KAMUS PAJAK

Apa Itu Global Taxation?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Apa Itu Global Taxation?

SECARA teori, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) dapat didasarkan pada dua model, yaitu global income tax system (global taxation) dan schedular income tax system (schedular taxation). Kedua model pengenaan PPh tersebut memiliki karakteristik dan cara penerapan yang berbeda.

Setiap negara berhak menentukan sistem pengenaan mana yang akan diterapkan, apakah sistem global taxation, schedular taxation, atau campuran. Penerapan sistem pengenaan PPh di setiap negara dilatarbelakangi keyakinan adanya kelebihan dan kekurangan pada masing-masing sistem.

Kendati pada praktiknya banyak negara, termasuk Indonesia, yang menerapkan sistem global taxation dan schedular taxation secara bersama-sama (sistem campuran). Terdapat pula negara yang lebih menganut sistem global taxation, diantaranya seperti Amerika Serikat (AS) dan Brazil.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan global taxation?

Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), global income tax adalah sistem PPh di mana penghasilan dari semua sumber dikumpulkan pada tingkat individu (atau unit keluarga). Selanjutnya, penghasilan tersebut umumnya dikenakan pajak dengan tarif progresif.

Serupa dengan itu, melansir Glossary of Tax Terms OECD, global income tax merupakan sistem PPh yang mengumpulkan penghasilan dari semua sumber pada tingkat individu (atau unit keluarga). Penghasilan tersebut kemudian dikenakan pajak dengan tarif progresif.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Burns dan Krever (1998) mendefinisikan sistem pengenaan PPh berdasarkan global taxation sebagai sistem yang mengenakan pajak atas seluruh jenis penghasilan tanpa memperhatikan karakteristik, sumber, dan jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak.

Ault dan Arnold (2010) memaparkan dalam sistem global taxation seluruh penghasilan, dari mana pun asalnya, akan digabungkan menjadi satu dengan berbagai pengurangan dan pembebasan hingga menghasilkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP) secara keseluruhan.

Selanjutnya, untuk menentukan jumlah PPh yang terutang, tarif pajak dengan formula tertentu akan diterapkan terhadap jumlah PKP tersebut. Tarif yang dimaksud dapat berupa tarif tunggal atau tarif yang bersifat progresif.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Penjelasan ini sejalan dengan pendapat Goode (dalam Alm dan Saavedra:2006) yang menyatakan jika global income taxation menggabungkan penghasilan dari semua sumber menjadi satu agregat ukuran penghasilan.

Penghasilan tersebut selanjutnya disesuaikan dengan beberapa hal, misalnya pengurangan pajak untuk orang pribadi. Selanjutnya, penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak tunggal atau progresif untuk menentukan kewajiban pajaknya.

Berdasarkan penjabaran di atas, pada intinya sistem global taxation merupakan sistem yang tidak menekankan pengelompokkan jenis penghasilan. Oleh karenanya, sistem global taxation merupakan sistem pengenaan PPh yang mengenakan penghasilan berdasarkan accretion concept.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Accretion concept adalah konsep yang menjumlahkan seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya (Avi-Yonah, et all: 2011). Accretion concept seringkali merujuk pada konsep penghasilan yang dicetuskan oleh Haig-Simons.

Apabila merujuk pada konsep penghasilan yang didefinisikan Haig-Simons, sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan PPh dengan tiga ketentuan.

Pertama, pada praktiknya, sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan PPh atas penghasilan yang sudah benar-benar diterima (realized income).

Baca Juga:
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Terkait dengan capital gain, sistem global taxation hanya mengenakan PPh atas capital gain yang diterima dalam bentuk uang. Kedua, PPh akan dikenakan atas seluruh jumlah penghasilan atau harta kekayaan yang disimpan oleh wajib pajak dalam jangka waktu 1 tahun dengan nilai yang tetap.

Dengan demikian, sistem global taxation tidak mengenakan PPh atas penghasilan yang telah dihabiskan (actual consumption), tetapi penghasilan yang dapat dihabiskan (potential consumption) oleh wajib pajak.

Ketiga, sistem global taxation tidak selalu menggunakan tarif PPh yang bersifat progresif. Beberapa negara yang menerapkan sistem ini, memberlakukan tarif pajak efektif (effective tax rate) atas penghasilan sewa bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Adapun pengenaan PPh dengan sistem global taxation juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku ‘Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan’ yang ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora .

Setelah resmi diluncurkan pada akhir Agustus 2020, buku ke-10 terbitan DDTC ini kini tersedia dalam versi digital. Anda dapat membacanya melalui Kanal Buku Pajak pada laman Perpajakan DDTC. Silakan masuk di sini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2020 | 16:45 WIB

transaksi gratis / bonus koin88

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja