KAMUS PAJAK

Apa Itu Global Taxation?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Apa Itu Global Taxation?

SECARA teori, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) dapat didasarkan pada dua model, yaitu global income tax system (global taxation) dan schedular income tax system (schedular taxation). Kedua model pengenaan PPh tersebut memiliki karakteristik dan cara penerapan yang berbeda.

Setiap negara berhak menentukan sistem pengenaan mana yang akan diterapkan, apakah sistem global taxation, schedular taxation, atau campuran. Penerapan sistem pengenaan PPh di setiap negara dilatarbelakangi keyakinan adanya kelebihan dan kekurangan pada masing-masing sistem.

Kendati pada praktiknya banyak negara, termasuk Indonesia, yang menerapkan sistem global taxation dan schedular taxation secara bersama-sama (sistem campuran). Terdapat pula negara yang lebih menganut sistem global taxation, diantaranya seperti Amerika Serikat (AS) dan Brazil.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan global taxation?

Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), global income tax adalah sistem PPh di mana penghasilan dari semua sumber dikumpulkan pada tingkat individu (atau unit keluarga). Selanjutnya, penghasilan tersebut umumnya dikenakan pajak dengan tarif progresif.

Serupa dengan itu, melansir Glossary of Tax Terms OECD, global income tax merupakan sistem PPh yang mengumpulkan penghasilan dari semua sumber pada tingkat individu (atau unit keluarga). Penghasilan tersebut kemudian dikenakan pajak dengan tarif progresif.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Burns dan Krever (1998) mendefinisikan sistem pengenaan PPh berdasarkan global taxation sebagai sistem yang mengenakan pajak atas seluruh jenis penghasilan tanpa memperhatikan karakteristik, sumber, dan jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak.

Ault dan Arnold (2010) memaparkan dalam sistem global taxation seluruh penghasilan, dari mana pun asalnya, akan digabungkan menjadi satu dengan berbagai pengurangan dan pembebasan hingga menghasilkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP) secara keseluruhan.

Selanjutnya, untuk menentukan jumlah PPh yang terutang, tarif pajak dengan formula tertentu akan diterapkan terhadap jumlah PKP tersebut. Tarif yang dimaksud dapat berupa tarif tunggal atau tarif yang bersifat progresif.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penjelasan ini sejalan dengan pendapat Goode (dalam Alm dan Saavedra:2006) yang menyatakan jika global income taxation menggabungkan penghasilan dari semua sumber menjadi satu agregat ukuran penghasilan.

Penghasilan tersebut selanjutnya disesuaikan dengan beberapa hal, misalnya pengurangan pajak untuk orang pribadi. Selanjutnya, penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak tunggal atau progresif untuk menentukan kewajiban pajaknya.

Berdasarkan penjabaran di atas, pada intinya sistem global taxation merupakan sistem yang tidak menekankan pengelompokkan jenis penghasilan. Oleh karenanya, sistem global taxation merupakan sistem pengenaan PPh yang mengenakan penghasilan berdasarkan accretion concept.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Accretion concept adalah konsep yang menjumlahkan seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya (Avi-Yonah, et all: 2011). Accretion concept seringkali merujuk pada konsep penghasilan yang dicetuskan oleh Haig-Simons.

Apabila merujuk pada konsep penghasilan yang didefinisikan Haig-Simons, sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan PPh dengan tiga ketentuan.

Pertama, pada praktiknya, sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan PPh atas penghasilan yang sudah benar-benar diterima (realized income).

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Terkait dengan capital gain, sistem global taxation hanya mengenakan PPh atas capital gain yang diterima dalam bentuk uang. Kedua, PPh akan dikenakan atas seluruh jumlah penghasilan atau harta kekayaan yang disimpan oleh wajib pajak dalam jangka waktu 1 tahun dengan nilai yang tetap.

Dengan demikian, sistem global taxation tidak mengenakan PPh atas penghasilan yang telah dihabiskan (actual consumption), tetapi penghasilan yang dapat dihabiskan (potential consumption) oleh wajib pajak.

Ketiga, sistem global taxation tidak selalu menggunakan tarif PPh yang bersifat progresif. Beberapa negara yang menerapkan sistem ini, memberlakukan tarif pajak efektif (effective tax rate) atas penghasilan sewa bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Adapun pengenaan PPh dengan sistem global taxation juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku ‘Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan’ yang ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora .

Setelah resmi diluncurkan pada akhir Agustus 2020, buku ke-10 terbitan DDTC ini kini tersedia dalam versi digital. Anda dapat membacanya melalui Kanal Buku Pajak pada laman Perpajakan DDTC. Silakan masuk di sini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2020 | 16:45 WIB

transaksi gratis / bonus koin88

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?